Lima pemuda asal Kecamatan Wongsorejo, pelaku pemerkosaan telah ditangkap. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Nasib malang dialami gadis berusia 15 tahun. Dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh 6 pemuda secara bergiliran.
Tak hanya itu, para pelaku juga mencekoki korban dengan minuman keras. Saat korban tak sadarkan diri, keenam pemuda asal Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi tersebut mulai melancarkan aksinya.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, lima dari
enam pelaku telah berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial ZR (26), AS
(18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya
belum berhasil diamankan dan ditetapkan DPO.
"Saat ini masih dalam proses pengembangan lebih
lanjut," kata Iptu Sudarso kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Iptu Sudarso menceritakan, peristiwa memilukan yang dialami
korban berinisial RP itu terjadi pada Senin dinihari (6/9/2021) lalu. Korban
dijemput salah seorang pelaku, kemudian dibawa ke rumah ZR di Kecamatan Wongsorejo. Disana sudah ada para pelaku lainnya sedang pesta
miras.
"Di rumah itulah korban dicekoki miras hingga tak
sadarkan diri lalu disetubuhi oleh keenam pelaku secara bergiliran,"
ungkapnya.
Barang bukti
pakian korban pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
Esok harinya, korban terbangun dan syok menyadari jika
dirinya telah diperkosa. Lantas korban memberanikan diri mendatangi Polsek Wongsorejo dan mengadukan seluruh kejadian
yang dialaminya.
"Korban mendatangi Polsek pada Selasa (7/9/2021) pagi,
disusul dengan pamannya yang kemudian melaporkan peristiwa yang dialami
keponakannya itu. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan, hingga
berhasil menangkap lima pelaku saat malam hari," bebernya.
Iptu Sudarso menambahkan, saat ini kelima pelaku telah
diamankan beserta barang buktinya. Sementara satu pelaku masih dalam
pengejaran.
Mereka terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU
Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak
menjadi Undang-Undang. (fat)