Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap, 1 DPOPolsek Wongsorejo

Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap, 1 DPO

Lima pemuda asal Kecamatan Wongsorejo, pelaku pemerkosaan telah ditangkap. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Nasib malang dialami gadis berusia 15 tahun. Dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh 6 pemuda secara bergiliran.

Tak hanya itu, para pelaku juga mencekoki korban dengan minuman keras. Saat korban tak sadarkan diri, keenam pemuda asal Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi  tersebut mulai melancarkan aksinya.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, lima dari enam pelaku telah berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Sementara itu, satu orang pelaku lainnya belum berhasil diamankan dan ditetapkan DPO.

Baca Juga :

"Saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Sudarso kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Iptu Sudarso menceritakan, peristiwa memilukan yang dialami korban berinisial RP itu terjadi pada Senin dinihari (6/9/2021) lalu. Korban dijemput salah seorang pelaku, kemudian dibawa ke rumah ZR di Kecamatan Wongsorejo. Disana sudah ada para pelaku lainnya sedang pesta miras.

"Di rumah itulah korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri lalu disetubuhi oleh keenam pelaku secara bergiliran," ungkapnya.


Barang bukti pakian korban pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Esok harinya, korban terbangun dan syok menyadari jika dirinya telah diperkosa. Lantas korban memberanikan diri mendatangi Polsek  Wongsorejo dan mengadukan seluruh kejadian yang dialaminya.

"Korban mendatangi Polsek pada Selasa (7/9/2021) pagi, disusul dengan pamannya yang kemudian melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap lima pelaku saat malam hari," bebernya.

Iptu Sudarso menambahkan, saat ini kelima pelaku telah diamankan beserta barang buktinya. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.

Mereka terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (fat)