Bupati Ipuk Fiestiandani dan Pimpinan Banggar DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus menandatangani dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 telah resmi disepakati.
Penandatanganan dokumen kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 antara pimpinan dewan dengan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dilakukan dalam rapat paripuna di gedung DPRD setempat, Rabu (22/09/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono
didampingi M. Ali Mahrus dan dihadiri seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.
Hadir pula Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup, H. Sugirah, Sekretaris Daerah,
H. Mujiono beserta jajaran.
M. Ali Mahrus selaku pimpinan Banggar saat membacakan resume
pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 menyampaikan, kebijakan umum
perubahan APBD untuk pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan
sebesar 1,19 persen dari target.
"Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah diantaranya
menggali potensi wajib pajak baru, memberikan relaksasi atau kelonggaran atas
keterlambatan pembayaran pajak daerah sampai akhir tahun 2021, melakukan
validasi dan verifikasi data obyek pajak baru serta mengoptimalkan pengelolaan
aset daerah," ucap Mahrus.
Untuk belanja daerah pada tahun 2021, lanjut Mahrus,
diproyeksikan mengalami kenaikan atas dasar arahan Presiden RI dan Surat Edaran
Menteri Keuangan RI No.SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran
untuk penanganan pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20
tahun 2021 tentang percepatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan
pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Banyuwangi melakukan
penyesuaian belanja daerah sebagai dukungan anggaran untuk operasional
pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dan belanja untuk perlindungan
sosial, bansos bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Saran dan masukan dari anggota Banggar yakni dukungan
anggaran untuk pemulihan ekonomi khususnya sektor pertanian, perikanan,
perternakan, pariwisata, serta sektor pendidikan dalam rangka efektifitas
pembelajaran tatap muka," sambungnya.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Mengacu pada program prioritas sebagaimana
tertuang dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021. Pendapatan daerah
diproyeksikan sebesar Rp. 3,221 triliun bertambah sebesar Rp. 50 juta dari
rancangan sebelumnya.
“Khusus untuk PAD diproyeksikan sebesar Rp. 518,6 miliar
mengalami penurunan sebesar Rp. 74 miliar atau 12,49 persen dari pagu induk
sebesar Rp. 592,7 miliar," ucapnya.
Belanja daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021
diproyeksikan sebesar Rp. 3,3 triliun, mengalami peningkatan sebasar Rp. 50
juta. Sedangkan untuk pembiayaan daerah (Netto) diproyeksikan mengalami peningkatan
sebesar 66,89 persen dari pagu induk sebesar Rp. 179,8 miliar menjadi sebesar
Rp. 300,1 miliar.
Selanjutnya, Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya
menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan
dan anggota dewan serta seluruh pihak atas penandatanganan kesepakatan
KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021.
Menurutnya, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021
ini berlangsung cepat dan sangat dinamis yang pada akhirnya terjadi
kesepahaman, kesamaan persepsi terhadap prioritas dan substansi perubahan.
"Telah menjadi komitmen bersama bahwa APBD tahun 2021
tetap berfungsi sebagai instrument stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan
ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi, serta antisipasi terhadap
ketidakpastian serta problem yang dimungkinkan akan terjadi hingga akhir tahun
ini," kata Bupati Ipuk. (fat)