Gagal Curi Motor Mogok, Terduga Pelaku Asal Jember Ditangkap Warga SempuPolsek Sempu

Gagal Curi Motor Mogok, Terduga Pelaku Asal Jember Ditangkap Warga Sempu

ML terduga pelaku digelandang petugas polsek Sempu untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kepergok diduga akan mencuri motor Honda Supra milik Misnadiono (45) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, terduga pencuri berinisial ML warga Kecamatan Mumbulsari, Jember, terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Sempu.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, aksi tersebut terjadi pada, Rabu (27/4/2022) siang sekitar pukul, 13.00 WIB. Sebelumnya, motor Honda Supra nopol W 3114 GY milik korban Misnadiono mengalami mogok.

Lantaran mogok, pemilik motor berniat memanggil tukang service dan meninggalkan motor begitu saja depan rumahnya dengan kondisi kunci masih melekat.

Baca Juga :

"Pelaku yang melihat ada motor terparkir dan dibiarkan begitu saja, langsung membawa kabur motor milik korban. Kebetulan kontak juga masih melekat, jadi ya sempat dihidupkan,” katanya.

Namun karena kondisi motor kurang prima, dalam perjalanan motor yang dibawa kembali mogok di tengah jalan. Selanjutnya oleh terduga pelaku, motor terpaksa didorong menuju ke lokasi yang dirasa aman.

Apes, aksinya diketahui warga sekitar dan memberitahu kepada pemiliknya untuk selanjutnya melakukan pencarian bersama hingga akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap.  

"Saat melihat ada seseorang mendorong motor mogok langsung dihampiri. Ketika ditanya warga, pelaku takut, akhirnya mengaku membawa motor hasil curian,” jelas AKP Karyadi.

"Beruntung pelaku tak melakukan perlawanan saat diamankan warga. Jadi tidak sampai terkena amuk massa," imbuhnya. 

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu buah anak kunci untuk dijadikan barang bukti tambahan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.

“Pelaku saat itu juga langsung kita amankan beserta barang bukti motor milik korban dan langsung kita tetapkan menjadi tersangka untuk dilakukan penahanan dan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (fat)