ML terduga pelaku digelandang petugas polsek Sempu untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kepergok diduga akan mencuri motor Honda Supra milik Misnadiono (45) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, terduga pencuri berinisial ML warga Kecamatan Mumbulsari, Jember, terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Sempu.
Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, aksi tersebut terjadi pada, Rabu (27/4/2022) siang sekitar pukul, 13.00 WIB. Sebelumnya, motor Honda Supra nopol W 3114 GY milik korban Misnadiono mengalami mogok.
Lantaran mogok, pemilik motor berniat memanggil tukang
service dan meninggalkan motor begitu saja depan rumahnya dengan kondisi kunci
masih melekat.
"Pelaku yang melihat ada motor terparkir dan dibiarkan
begitu saja, langsung membawa kabur motor milik korban. Kebetulan kontak juga
masih melekat, jadi ya sempat dihidupkan,” katanya.
Namun karena kondisi motor kurang prima, dalam perjalanan
motor yang dibawa kembali mogok di tengah jalan. Selanjutnya oleh terduga
pelaku, motor terpaksa didorong menuju ke lokasi yang dirasa aman.
Apes, aksinya diketahui warga sekitar dan memberitahu
kepada pemiliknya untuk selanjutnya melakukan pencarian bersama hingga akhirnya
terduga pelaku berhasil ditangkap.
"Saat melihat ada seseorang mendorong motor mogok langsung dihampiri. Ketika ditanya warga, pelaku takut, akhirnya mengaku membawa motor hasil curian,” jelas AKP Karyadi.
"Beruntung pelaku tak melakukan perlawanan saat diamankan warga. Jadi
tidak sampai terkena amuk massa," imbuhnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu
buah anak kunci untuk dijadikan barang bukti tambahan. Atas perbuatannya pelaku
dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian.
“Pelaku saat itu juga langsung kita amankan beserta barang bukti motor milik korban dan langsung kita tetapkan menjadi tersangka untuk dilakukan penahanan dan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (fat)