Kendaraan roda empat ditandai pita Janur Kuning oleh Petugas Satlantas Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi memasang pita Janur Kuning pada kendaraan pemudik yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan raya wilayah Banyuwangi.
Inovasi baru korps lalu lintas ini diterapkan di Banyuwangi mulai Jumat kemarin (22/4/2022) hingga 9 Mei nanti selesainya Operasi Ketupat Semeru 2022.
"Jadi ini sebagai upaya persuasif. Dan nanti diterapkan
sama selama Operasi Ketupat Semeru mulai 28 April hingga 9 Mei 2022,"
jelas Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui
Kanit Turjawali Iptu Budi Mujiono, Sabtu (23/4/2022).
Iptu Budi menjelaskan, selama mudik-balik Lebaran, pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar akan diberhentikan petugas.
Kendaraan roda dua ditandai pita Janur Kuning
oleh Petugas Satlantas Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Sanksi yang diberikan bukan sanksi tilang, melainkan
teguran dan pemasangan pita janur kuning yang ditempel di bagian depan
kendaraan pelanggar.
Pemasangan janur kuning tersebut sebagai simbol atau
penanda pelanggar lalin agar kendaraan lain lebih berhati-hati dalam
berkendara.
"Hal ini juga untuk memberikan rasa aman bagi
pengendara dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan," terangnya.
Budi menambahkan, kegiatan sosialisasi maupun penindakan
akan terus dilakukan. Mengingat, arus mudik Lebaran diperkirakan baru akan
terjadi pada 28 April mendatang. (fat)