Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Prototype Polresta Banyuwangi ditiadakan sementara selama libur Lebaran, yakni mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kasi Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, layanan SIM di Satpas libur mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.
"Selama libur lebaran, tidak ada pelayanan
Perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan," jelas Lita, Rabu
(27/4/2022).
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal
29 April hingga 9 Mei 2022, dapat melakukan perpanjangan dengan tengat waktu
mulai tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022.
"Polresta Banyuwangi memberikan dispensasi kepada
masyarakat. Namun jika perpanjangan yang dilakukan melebihi batas waktu, maka
akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.
(Foto: Ilustrasi)
Sedangkan untuk layanan di Samsat, kata Lita, tetap buka
pada Sabtu (30/4/2022). "Kita sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan
pengurusan dalam pelayanan, makanya kita juga berharap masyarakat bisa mentaati
aturan," ungkapnya.
Lita menambahkan, layanan pengaduan di Sentra pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi tetap buka. Pelayanan SPKT untuk
masyarakat, tetap diberikan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana terjadi
selama Lebaran.
"Polresta Banyuwangi tetap menerima laporan ataupun
pengaduan dari masyarakat selama Lebaran," pungkasnya. (fat)