Libur Lebaran, Pelayanan SIM dan Samsat Banyuwangi Libur SementaraSatlantas Polresta Banyuwangi

Libur Lebaran, Pelayanan SIM dan Samsat Banyuwangi Libur Sementara

Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Prototype Polresta Banyuwangi ditiadakan sementara selama libur Lebaran, yakni mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kasi Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, layanan SIM di Satpas libur mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.

"Selama libur lebaran, tidak ada pelayanan Perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan," jelas Lita, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022, dapat melakukan perpanjangan dengan tengat waktu mulai tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022.

"Polresta Banyuwangi memberikan dispensasi kepada masyarakat. Namun jika perpanjangan yang dilakukan melebihi batas waktu, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.


(Foto: Ilustrasi)

Sedangkan untuk layanan di Samsat, kata Lita, tetap buka pada Sabtu (30/4/2022). "Kita sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dalam pelayanan, makanya kita juga berharap masyarakat bisa mentaati aturan," ungkapnya.

Lita menambahkan, layanan pengaduan di Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi tetap buka. Pelayanan SPKT untuk masyarakat, tetap diberikan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana terjadi selama Lebaran.

"Polresta Banyuwangi tetap menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat selama Lebaran," pungkasnya. (fat)