Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi mengharapkan Gugus Tugas Reforma Agraria berperan aktif dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
sengketa konflik tanah dalam rangka, konsolidasi baik dari sisi sosial, aturan
maupun historis.
"Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk ini
kita maksimalkan dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau
konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi," ujar Made usai
mengikuti rapat koordinasi dengan eksekutif dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN), Senin (14/3/2022).
Setidaknya ada tujuh tujuan reforma agraria. Pertama yakni
mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua adalah menciptakan
sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga yaitu memperbaiki dan menjaga
kualitas lingkungan hidup.
Keempat adalah meningkatkan ketahanan pangan, kelima yakni
menyelesaikan konflik agraria, keenam adalah untuk memperbaiki akses masyarakat
kepada sumber ekonomi, dan yang ketujuh bertujuan untuk mengurangi kemiskinan
dan menciptakan lapangan kerja.
Di Banyuwangi, menurut Made, masih ada beberapa persoalan
terkait pertanahan yang hingga kini belum selesai. "Ini yang harus segera
diselesaikan," kata Made.
Terkait persoalan tanah ini, masih menurut Made, negara
sebenarnya telah membuat aturan dan tinggal memaksimalkan secara
bersama-bersama.
"Ada eksekutif, BPN, tokoh masyarakat, hingga
akademisi, bersama-sama menyelesaikan persoalan sengketa tanah, meluruskan,
menegaskan,” jelas Made.
“Kalau memang hak masyarakat ya kembalikan kepada masyarakat,
kalau hak perusahaan ya kembalikan kepada perusahaan, regulasinya sudah
tegas," pungkas politisi dari PDI Perjuangan ini. (fat)