Perda yang Belum Miliki Aturan Turunan DiinvetarisirDPRD Banyuwangi

Perda yang Belum Miliki Aturan Turunan Diinvetarisir

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus ( Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mendorong eksekutif segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melengkapi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dihasilkan.

"Dalam beberapa rapat, fraksi-fraksi mengusulkan secara terbuka terkait Perda yang telah disahkan untuk segera diterbitkan Perbup," ujar Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Menurut Mahrus, Perbup perlu dibentuk sebagai aturan turunan atau aturan pelaksanaan Perda yang berisikan soal teknis. Dengan adanya perbup, pelaksanaan pemerintahan bisa berjalan sesuai kebutuhan dan memiliki dasar aturan yang ditetapkan oleh Bupati.

Baca Juga :

Mahrus menambahkan, beberapa Perda yang sudah disahkan, namun belum dilengkapi Perbup. Salah satunya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), yang disahkan pada akhir 2020 lalu.


Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono. (Foto: Fattahur/Dok)

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono mengaku, pihaknya telah memerintahkan Bagian Hukum untuk segera menginventarisir Perda yang belum memiliki Perbup.

"Saya sudah perintahkan Kabag Hukum untuk segera menginventarisir mana saja Perda yang belum ada Perbup-nya," akunya.

Tanpa ada perbup, praktis perda yang sudah dihasilkan belum bisa dilaksanakan. "Sebab Perbup mengatur lebih detail, mencakup SKPD pelaksana teknis. Kalau Perda kan sifatnya umum," tuturnya.

Ia mengapresiasi DPRD Banyuwangi yang sudah terjun ke lapangan melakukan sosialisasi beberapa peraturan yang sudah disahkan. "Sosialisasi ini penting, sehingga masyarakat mengetahui Perda apa yang sudah diundangkan," kata Mujiono. (fat)