Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus Penyalahgunaan narkoba tidak
mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus. Bahkan,
kasus penyalahgunaan narkoba kian meresahkan dari tahun ke tahun.
Guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba, DPRD
Kabupaten Banyuwangi gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7
Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan,Pemberantasan,Penyalagunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto
mengatakan, perda tersebut gencar disosialisasikan setiap bulannya, dan menjadi
salah satu fokus pembahasan saat masa reses anggota dewan.
Sebab menurutnya, bahaya narkoba menjadi ancaman yang
nyata. Kasus penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi sudah sangat mengkhawatirkan,
khsususnya di kalangan pemuda.
"Kalau tidak segera diatasi, bagaimana nasib genarasi
muda kedepannya. Sosialisasi Perda tentang narkoba maupun kepemudaan, menjadi
upaya preventif dewan untuk mencegah peredaran narkoba ke arah yang lebih
luas," kata Michael.
Dengan sosialisasi tersebut, Ia berharap informasi itu dapat terus disebarkan hingga
ke tataran paling mikro di lingkungan masyarakat.
"Minimal ke lingkup keluarga agar tidak menjadi korban
penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (fat)