Rapat kerja Komisi III DPRD dengan tim likuidasi PDAU Pemkab Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta eksekutif segera menuntaskan penyelesaian seluruh aset yang pernah dikelola Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang dibubarkan pada 2014 silam.
"Sebelumnya Komisi III telah menargetkan tim likuidasi PDAU untuk segera menyelesaikan persoalannya pasca dibubarkan pada tahun 2014," kata Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Emy, Komisi III telah beberapakali
melakukan pertemuan dengan pihak PDAU, pertemuan terakhir saat rapat kerja
bersama tim likuidasi PDAU Pemkab Banyuwangi, pada Rabu (2/3/2022) kemarin.
"Dalam raker tersebut, kami memberikan target kepada
tim likuidasi Pemkab Banyuwangi untuk menyelesaikan persoalan PDAU, bisa tuntas
pada tahun 2022 ini, termasuk dengan kejelasan status aset yang pernah dikelola
PDAU," tegasnya.
Menurut Politisi Partai Demokrat asal kecamatan Gambiran,
beberapa aset daerah yang pernah dikelola PDAU, saat ini belum dapat memberikan
kontribusi maksimal kepada daerah antara lain, tanah perkebunan kelapa di
Kecamatan Muncar dan kebun kopi di Kalibaru yang sudah puluhan tahun dikuasai
mantan karyawan PDAU.
"Aset tanah yang di Kalibaru hampir 700 ribu meter
persegi ini banyak kendala karena selama ini dikelola oleh masyarakat. Kita
ingin pendekatan dari tim likuidasi Pemkab agar dapat segera disertifikasi agar
statusnya jelas. Ketika nanti kembali disewa dan dikelola masyarakat, yang penting
ada alur perjanjian yang resmi," bebernya.
Emy Wahyuni, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi.
(Foto: Istimewa)
Emy menambahkan, pembayaran kompensasi untuk mantan
karyawan PDAU telah diselesaikan dengan anggaran sekitar Rp. 300 juta.
Berdasarkan perhitungan akhir, saat ini PDAU masih memiliki saldo keuangan
sebesar Rp. 150 juta.
"Meski memiliki saldo, akan tetapi PDAU masih punya
tunggakan pajak PBB sebesar Rp. 90 juta kepada daerah, kita berharap segera
diselesaikan," tegasnya.
Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda
Banyuwangi, Dwiyanto mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Banyuwangi akan segera
menyelesaikan status kepemilikan aset daerah.
"Aset yang di Muncar sudah tidak ada masalah, tinggal
menyelesaikan status kepemilikan aset daerah yang berada di Kecamatan
Kalibaru," ujarnya.
Pihaknya bakal melakukan pendekatan kepada pemangku wilayah
untuk penyelesaian aset yang ada di Kalibaru.
"Secepatnya akan kita lakukan, tentu dengan pendekatan
dengan Camat, termasuk kepada warga setempat yang selama ini mengelola dalam
artian tidak mengurangi pendapatan mereka, nanti akan kita buatkan perjanjian
sewa menyewa lahan," tandasnya. (fat)