Dewan Minta Penyelesaian Aset yang Pernah Dikelola PDAU Segera DituntaskanDPRD Banyuwangi

Dewan Minta Penyelesaian Aset yang Pernah Dikelola PDAU Segera Dituntaskan

Rapat kerja Komisi III DPRD dengan tim likuidasi PDAU Pemkab Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta eksekutif segera menuntaskan penyelesaian seluruh aset yang pernah dikelola Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang dibubarkan pada 2014 silam.

"Sebelumnya Komisi III telah menargetkan tim likuidasi PDAU untuk segera menyelesaikan persoalannya pasca dibubarkan pada tahun 2014," kata Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni kepada wartawan.

Sebelumnya, kata Emy, Komisi III telah beberapakali melakukan pertemuan dengan pihak PDAU, pertemuan terakhir saat rapat kerja bersama tim likuidasi PDAU Pemkab Banyuwangi, pada Rabu (2/3/2022) kemarin.

Baca Juga :

"Dalam raker tersebut, kami memberikan target kepada tim likuidasi Pemkab Banyuwangi untuk menyelesaikan persoalan PDAU, bisa tuntas pada tahun 2022 ini, termasuk dengan kejelasan status aset yang pernah dikelola PDAU," tegasnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat asal kecamatan Gambiran, beberapa aset daerah yang pernah dikelola PDAU, saat ini belum dapat memberikan kontribusi maksimal kepada daerah antara lain, tanah perkebunan kelapa di Kecamatan Muncar dan kebun kopi di Kalibaru yang sudah puluhan tahun dikuasai mantan karyawan PDAU.

"Aset tanah yang di Kalibaru hampir 700 ribu meter persegi ini banyak kendala karena selama ini dikelola oleh masyarakat. Kita ingin pendekatan dari tim likuidasi Pemkab agar dapat segera disertifikasi agar statusnya jelas. Ketika nanti kembali disewa dan dikelola masyarakat, yang penting ada alur perjanjian yang resmi," bebernya.


Emy Wahyuni, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Emy menambahkan, pembayaran kompensasi untuk mantan karyawan PDAU telah diselesaikan dengan anggaran sekitar Rp. 300 juta. Berdasarkan perhitungan akhir, saat ini PDAU masih memiliki saldo keuangan sebesar Rp. 150 juta.

"Meski memiliki saldo, akan tetapi PDAU masih punya tunggakan pajak PBB sebesar Rp. 90 juta kepada daerah, kita berharap segera diselesaikan," tegasnya.

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi, Dwiyanto mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Banyuwangi akan segera menyelesaikan status kepemilikan aset daerah.

"Aset yang di Muncar sudah tidak ada masalah, tinggal menyelesaikan status kepemilikan aset daerah yang berada di Kecamatan Kalibaru," ujarnya.

Pihaknya bakal melakukan pendekatan kepada pemangku wilayah untuk penyelesaian aset yang ada di Kalibaru.

"Secepatnya akan kita lakukan, tentu dengan pendekatan dengan Camat, termasuk kepada warga setempat yang selama ini mengelola dalam artian tidak mengurangi pendapatan mereka, nanti akan kita buatkan perjanjian sewa menyewa lahan," tandasnya. (fat)