Hingga November 2022, Kamera ETLE Rekam 5 Ribu Pelanggar Lalin di BanyuwangiSatlantas Polresta Banyuwangi

Hingga November 2022, Kamera ETLE Rekam 5 Ribu Pelanggar Lalin di Banyuwangi

Kendaraan melintas di bawah kamera ETLE di ruas simpang Sukowidi, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Hampir tujuh bulan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Selama periode itu, polisi mencatat sebanyak 5 ribu lebih pelanggaran lalu lintas.

"Sejak Mei hingga November 2022 tercatat sebanyak 5.140 pelanggar terekam kamera ETLE," kata Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro, Rabu (16/11/2022).

Hendro menjelaskan, dari hasil penindakan tilang yang menggunakan sistem elektronik tersebut hanya 1.153 pelanggar yang melakukan konfirmasi. Sedangkan 3.987 pelanggar tidak melakukan konfirmasi surat tilang yang dikirimkan melalui Kantor Pos.

Baca Juga :

Data pelanggar tersebut tercapture melalui kamera ETLE yang beroperasi secara mobile maupun statis di sejumlah titik tersebar di Banyuwangi.

Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.

"Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK," katanya.

Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mengakses website atau bisa juga lewat aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk di dalam aplikasi tersebut.


Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro memaparkan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE. (Foto: Istimewa)

Jika kendaraan itu milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Namun apabila kendaraan sudah berpindah tangan, maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.

"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai, maka tindakan selanjutnya baru bisa diputuskan," cetusnya.

Di dalam aplikasi SKRIP itu juga tertera jenis pelanggaran maupun nominal denda yang harus dibayarkan. Jika pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus diterima. Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan.

Hendro menambahkan, untuk surat ETLE yang tidak dikonfirmasi maka pajak kendaraan mereka akan tetap dilakukan pemblokiran. "Kami harap masyarakat bisa tetap melakukan konfirmasi terhadap surat yang sudah dikirimkan melalui kantor pos tersebut, meski kendaraannya sudah berpindah tangan," tutupnya. (fat)