Kendaraan melintas di bawah kamera ETLE di ruas simpang Sukowidi, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Hampir tujuh bulan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Selama periode itu, polisi mencatat sebanyak 5 ribu lebih pelanggaran lalu lintas.
"Sejak Mei hingga November 2022 tercatat sebanyak 5.140 pelanggar terekam kamera ETLE," kata Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro, Rabu (16/11/2022).
Hendro menjelaskan, dari hasil penindakan tilang yang
menggunakan sistem elektronik tersebut hanya 1.153 pelanggar yang melakukan
konfirmasi. Sedangkan 3.987 pelanggar tidak melakukan konfirmasi surat tilang
yang dikirimkan melalui Kantor Pos.
Data pelanggar tersebut tercapture melalui kamera ETLE
yang beroperasi secara mobile maupun statis di sejumlah titik tersebar di
Banyuwangi.
Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti
petugas untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan
berdasarkan plat nomor kendaraan.
"Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat
konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK," katanya.
Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mengakses website atau bisa juga lewat aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk di dalam aplikasi tersebut.
Baur
Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro memaparkan pelanggar lalu
lintas yang terekam kamera ETLE. (Foto: Istimewa)
Jika kendaraan itu milik pribadi, maka bisa langsung
konfirmasi melalui aplikasi. Namun apabila kendaraan sudah berpindah tangan, maka
yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.
"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan
konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai, maka tindakan
selanjutnya baru bisa diputuskan," cetusnya.
Di dalam aplikasi SKRIP itu juga tertera jenis
pelanggaran maupun nominal denda yang harus dibayarkan. Jika pelanggar
mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus
diterima. Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan.
Hendro menambahkan, untuk surat ETLE yang tidak
dikonfirmasi maka pajak kendaraan mereka akan tetap dilakukan pemblokiran. "Kami
harap masyarakat bisa tetap melakukan konfirmasi terhadap surat yang sudah
dikirimkan melalui kantor pos tersebut, meski kendaraannya sudah berpindah
tangan," tutupnya. (fat)