Lantik Kenaikan Pangkat 4 Pegawai, Kalapas Banyuwangi Tekankan Peningkatan KinerjaLapas Kelas II-A Banyuwangi

Lantik Kenaikan Pangkat 4 Pegawai, Kalapas Banyuwangi Tekankan Peningkatan Kinerja

Kalapas Banyuwangi menyematkan tanda pangkat ke salah seorang pegawai lapas. (Foto: istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 4 orang pegawai Lapas Banyuwangi resmi mendapatkan kenaikan pangkat dan dilantik oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan yang dirangkai dengan pelaksanaan apel pagi pegawai itu diikuti oleh seluruh pegawai dan mahasiswa IAIDA Blokagung yang sedang melaksanakan magang di Lapas Banyuwangi.

Dalam arahannya, Wahyu menekankan kepada pegawai yang dilantik agar semakin meningkatkan kinerja demi mendukung kemajuan organisasi.

Baca Juga :

“Kenaikan pangkat tentu harus diiringi oleh peningkatan kinerja, karena dengan kenaikan pangkat ini juga berarti bahwa tanggung jawab yang diemban akan semakin bertambah,” ujar Wahyu.

Wahyu juga berharap agar seluruh pegawai Lapas Banyuwangi berlomba-lomba menciptakan beragam inovasi yang dapat meringankan pelaksanaan tugas dan mempermudah serta mempercepat pelayanan, baik kepada warga binaan maupun masyarakat luar.

“Perkembangan teknologi harus kita respon dengan positif melalui ide-ide kreatif yang dapat menunjang pelasanaan tugas dan fungsi kita di Lapas Banyuwangi ini,” ucapnya.

Pada dasarnya, kata Wahyu, kenaikan pangkat merupakan hak seluruh pegawai yang dinyatakan telah memenuhi syarat. “Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” imbuhnya.

Karenanya, pria kelahiran Jawa Tengah itu menegaskan kepada jajarannya untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun. Sebab hal itu akan membawa dampak kerugian bagi pegawai itu sendiri dan juga organisasi.

“Hindari segala bentuk pelanggaran, serta selalu laksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.

4 pegawai yang dilantik terdiri dari 3 pegawai naik pangkat dari Pangkat/Golongan Penata Muda/IIIA ke Pangkat/Golongan Penata Muda Tingkat I/IIIB, dan 1 pegawai dari Pangkat/Golongan Pengatur Tingkat I/IID ke Pangkat/Golongan Penata Muda/IIIA. (red)