HUT ke-79 RI, 592 Narapidana Lapas Banyuwangi Dapat Remisi KemerdekaanLapas Kelas II A Banyuwangi

HUT ke-79 RI, 592 Narapidana Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Kemerdekaan

Sekda Mujiono menyerahkan dokumen remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Ratusan narapidana Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono di gedung Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/8/2024).

Kalapas Banyuwangi Agus Wahono mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapida yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga :

"Remisi ini diberikan kepada narapida yang yang memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Agus.

Agus mengungkapkan, tercatat sebanyak 592 orang narapida yang mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini.

Dari 592 orang tersebut, ada 6 di antaranya langsung bebas (RU-II), dan 584 lainnya mendapatkan pemotongan masa tahanan (RU-I), mulai dari satu sampai enam bulan.

"Yang RU-II itu sebenarnya ada 8 orang, tapi 2 orang masih ada subsider dari perkara lain, sehingga yang langsung bebas hari ini hanya 6 orang," kata Agus.

Berdasarkan data Lapas Banyuwangi, jumlah narapida terbanyak yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini berasal dari perkara narkotika, mencapai 303 orang. Disusul narapidana kasus perlindungan anak sebanyak 127 orang.

Sementara itu, Sekda Banyuwangi Mujiono mengatakan, pemberian remisi ditujukan kepada warga binaan yang taat pada peraturan serta aktif pada program pembinaan yang diadakan pihak Lapas.

"Kami berpesan agar warga binaan yang telah mendapat remisi, bisa lebih baik lagi dalam berperilaku," ucap Mujiono. (fat)