Sekda Mujiono menyerahkan dokumen remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Ratusan narapidana Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono di gedung Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/8/2024).
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono mengatakan, remisi atau
pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapida yang memenuhi syarat
administratif dan substantif.
"Remisi ini diberikan kepada narapida yang yang
memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik,
tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan,"
ujar Agus.
Agus mengungkapkan, tercatat sebanyak 592 orang narapida
yang mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini.
Dari 592 orang tersebut, ada 6 di antaranya langsung
bebas (RU-II), dan 584 lainnya mendapatkan pemotongan masa tahanan (RU-I),
mulai dari satu sampai enam bulan.
"Yang RU-II itu sebenarnya ada 8 orang, tapi 2 orang
masih ada subsider dari perkara lain, sehingga yang langsung bebas hari ini
hanya 6 orang," kata Agus.
Berdasarkan data Lapas Banyuwangi, jumlah narapida
terbanyak yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini berasal dari perkara
narkotika, mencapai 303 orang. Disusul narapidana kasus perlindungan anak
sebanyak 127 orang.
Sementara itu, Sekda Banyuwangi Mujiono mengatakan,
pemberian remisi ditujukan kepada warga binaan yang taat pada peraturan serta
aktif pada program pembinaan yang diadakan pihak Lapas.
"Kami berpesan agar warga binaan yang telah mendapat
remisi, bisa lebih baik lagi dalam berperilaku," ucap Mujiono. (fat)