Terduga pelaku penganiayaan diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang paman di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, berinisial ATW (40) tega menganiaya keponakan perempuannya yakni SA (18).
Pelaku melakukan aksinya diduga karena jengkel terhadap korban yang sering memarahi neneknya. ATW memukul kepala keponakannya dengan menggunakan piring.
Dugaan penganiayaan itu terjadi rumah nenek korban di Desa
Grajagan, Kecamatan Purwoharjo pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Korban diduga sering memahari neneknya yang merupakan
ibu terduga pelaku, sehingga membuatnya jengkel. Terduga pelaku sudah kami amankan,"
kata Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono, Jumat (13/12/2024).
Dia menceritakan, kejadian berawal saat korban sedang
bersih-bersih rumah neneknya, tiba-tiba dari arah luar terdengar suara seperti
lemparan batu.
Tak lama setelahnya, datang terduga pelaku yang langsung
melayangkan pukulan dan mengenai wajah keponakannya. Tak berhenti disitu, ATW
bahkan sempat menghantam kepala korban dengan piring.
"Korban dipukul sebanyak dua kali dengan menggunakan
tangan kosong dan piring hingga pecah," bebernya.
Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya jatuh
tak berdaya. Tak lama kemudian, warga pun berdatangan untuk menolong SA dan
mengamankan terduga pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan terkait adanya dugaan
penganiayaan itu, kami langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah
TKP dan mengamankan terduga pelaku," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah
barang bukti berupa pecahan piring, baju yang dikenakan korban, serta hasil
visum.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. ATW
melakukan kekerasan karena jengkel terhadap keponakannya yang sering memarahi
neneknya.
"Korban ini sehari-hari tinggal bersama neneknya.
Diduga lantaran kesal dengan kelakuan keponakannya yang sering
memarahi neneknya, terduga pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan,"
kata Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ATW terpaksa
harus berurusan dengan hukum. Terduga pelaku saat ini dijebloskan ke dalam sel
tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Terduga pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tetang
Penganiayaan," kata Kapolsek Purwoharjo. (fat)