
Petugas membongkar seluruh wadah skincare yang diduga berisi sabu dan pil trek. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang karyawan paruh waktu
Primkopasindo Lapas Kelas IIA Banyuwangi, berinisial SFP, diamankan petugas
karena kedapatan membawa wadah skincare berisi sabu dan pil trek.
Aksi penyelundupan itu terungkap saat SFP hendak membawa
barang-barang untuk menyuplai kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas,
Rabu (14/10/2026) sore.
Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin mengatakan, sesuai
Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap orang maupun barang yang masuk ke
dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas pemeriksa di pintu
utama.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan
pada salah satu wadah krim wajah. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar
pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan
lebih intensif," ujar Solichin, Kamis (15/10/2026).
Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah
skincare atau produk perawatan wajah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik
yang terbungkus dengan sangat rapi.
“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil
trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total
sekitar 17 gram,” ungkap Solichin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai
tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang
tersebut. Karyawan paruh waktu Primkopasindo itu
berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah skincare
yang dibawanya tersimpan barang haram terlarang.
“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu
warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam
krim wajah tersebut,” terangnya.

Pegawai Lapas Banyuwangi mengamankan SFP yang
kedapatan bawa wadah skincare berisi sabu dan pil trek. (Foto: Istimewa)
Petugas kemudian bergerak cepat memanggil dan
menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui
kepemilikan paket barang terlarang tersebut.
Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba
Polresta Banyuwangi untuk menindaklanjuti kasus ini. Termasuk menyerahkan SFP
beserta seluruh barang bukti kepada kepolisian.
"Sementara untuk warga binaan DSG, kami tempatkan di
sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, maka akan
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (fat)
