Karyawan Primkopasindo Lapas Banyuwangi Bawa Wadah Skincare Isi Sabu dan Pil TrekLapas Kelas IIA Banyuwangi

Karyawan Primkopasindo Lapas Banyuwangi Bawa Wadah Skincare Isi Sabu dan Pil Trek

Petugas membongkar seluruh wadah skincare yang diduga berisi sabu dan pil trek. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Kelas IIA Banyuwangi, berinisial SFP, diamankan petugas karena kedapatan membawa wadah skincare berisi sabu dan pil trek.

Aksi penyelundupan itu terungkap saat SFP hendak membawa barang-barang untuk menyuplai kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas, Rabu (14/10/2026) sore.

Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin mengatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas pemeriksa di pintu utama.

Baca Juga :

“Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim wajah. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif," ujar Solichin, Kamis (15/10/2026).

Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah skincare atau produk perawatan wajah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik yang terbungkus dengan sangat rapi.

“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 17 gram,” ungkap Solichin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut. Karyawan paruh waktu Primkopasindo itu

berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah skincare yang dibawanya tersimpan barang haram terlarang.

“SFP mengakui bahwa memang dimintai tolong oleh salah satu warga binaan, namun ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” terangnya.


Pegawai Lapas Banyuwangi mengamankan SFP yang kedapatan bawa wadah skincare berisi sabu dan pil trek. (Foto: Istimewa)

Petugas kemudian bergerak cepat memanggil dan menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui kepemilikan paket barang terlarang tersebut.

Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk menindaklanjuti kasus ini. Termasuk menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada kepolisian.

"Sementara untuk warga binaan DSG, kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (fat)