Kasus Dugaan Penganiayaan di Marina Boom Banyuwangi Ditangani Polisi, Imigrasi Telusuri Status Visa Bule RusiaSatreskrim Polresta Banyuwangi

Kasus Dugaan Penganiayaan di Marina Boom Banyuwangi Ditangani Polisi, Imigrasi Telusuri Status Visa Bule Rusia

Lokasi kejadian bule Rusia diduga pukul operator sound system di Marina Boom Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang WNA asal Rusia berinisial AF terlibat kasus dugaan penganiayaan di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi. Selain proses hukum yang berjalan, status keimigrasian sang bule turut disorot.

Peristiwa bermula dari konflik terkait penggunaan sound system dalam acara Gebyar Lebaran 2026 di kawasan Marina Boom. Korban, SHN, warga Banyuwangi yang tengah bertugas mengoperasikan sound system, mengaku telah memenuhi permintaan AF untuk mengecilkan volume suara.

Pada Jumat (27/3/2026), AF pertama kali mengeluhkan suara sound system yang disebut terlalu kencang. Permintaan tersebut langsung dipenuhi oleh korban.

Baca Juga :

Keesokan harinya, Sabtu (28/3/2026), AF kembali meminta SHN untuk mengecilkan volume serta memindahkan perangkat sound system. Korban pun menuruti permintaan itu dan memindahkan alat pengeras suaranya sejauh sekitar 10 meter dari lokasi semula.

Namun, hal tak terduga terjadi pada Minggu (29/3/2026) pagi. Saat korban tengah mempersiapkan perlengkapan sound system miliknya, tiba-tiba AF datang dan mengecilkan volume dan mencabut beberapa kabel.

Karena khawatir terjadi kerusakan pada peralatan miliknya, SHN mencoba menghalau AF, hingga berujung pemukulan yang diduga dilakukan oleh bule Rusia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi sejak Minggu (29/3/2026). Kasusnya kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Pambudi menyatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tahapan hukum, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

"Untuk yang bersangkutan tetap kami lakukan proses sesuai tahapan penyidikan,” kata Lanang kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum terduga korban dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas III Banyuwangi terkait langkah hukum lanjutan, terutama menyangkut status AF yang sudah berada di luar negeri.

"Kita sudah koordinasi dengan imigrasi terkait langkah hukum selanjutnya terhadap yang bersangkutan jikalau memang sudah pergi meninggalkan indonesia,” jelas Lanang.

Berdasarkan hasil penelusuran di Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, diduga AF belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (VITAS) sebagaimana mestinya bagi WNA yang berada di Indonesia.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi, Gilang Arizona menjelaskan, AF masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar pada awal Februari 2026 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).

"Visa itu tidak dikeluarkan dari imigrasi Banyuwangi tapi itu adalah visa arival saat yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui bandara Internasional Denpasar dan melakukan pembelian visa kunjungan saat kedatangan, jadi itu bukan visa yang dikeluarkan dari Banyuwangi,” jelas Gilang kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Gilang menyebut, dengan VIsa on Arrival tersebut WNA bisa melakukan aktivitas wisata, pembicaraan bisnis dan peninjauan. Namun, terkait dokumen keimigrasian AF, pihak Imigrasi hanya bertugas melakukan pengecekan pasca peristiwa yang mencuat terkait dugaan penganiayaan dimana kasusnya tengah ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Kalau dari Imigrasi Banyuwangi, karena baru ada kasus ini atau laporan itu baru kita bisa melakukan pengecekan. Jadi sebelumnya karena beliau itu melakukan visa kunjungan saat kedatangan mobilitasnya kan kita tidak bisa mengetahui seperti apa, dia kesini atau kemana seperti apa kan kita tidak bisa mengetahui karena mobilitasnya kan banyak,” ungkap Gilang lebih lanjut.

AF sendiri diketahui sebagai direktur salah satu tempat usaha di kawasan Marina Boom. WNA kewarganegaan Rusia kelahiran tahun 1976 itu tercatat sempat melakukan satu kali perpanjangan izin tinggal sementaranya di Jakarta Pusat pada awal Maret lalu.

Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Sementara terkait keberadaan nama AF dalam jajaran direksi perusahaan yang mempekerjakan WNA Rusia tersebut, Gilang menyebut perusahaan melengkapi data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang merupakan syarat bagi pemodal asing atau pemodal dalam negeri yang mempekerjakan WNA di dalam negeri.

Imigrasi Banyuwangi telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan AF untuk mengkonfirmasi kelengkapan dokumen tersebut. Menurutnya, pihak manajemen AF tengah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Kami sempat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan saudara WNA tersebut. Kebetulan saat kami pemanggilan tersebut, ternyata yang bersangkutan sudah keluar wilayah Republik Indonesia seperti itu,” ungkapnya.

Dari data yang dimiliki oleh imigrasi, masa tinggal AF seharusnya berakhir pada 4 April 2026. Untuk membaharui ijin tinggal secara umum seluruh WNA yang telah melakukan perpanjangan 2 kali masa tinggal harus mengurus ulang dengan keluar dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. (red)