Garis polisi dipasang petugas di TKP tewasnya pesilat muda di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Penyidik kepolisian meningkatkan
status kasus tewasnya pesilat muda di Banyuwangi dari tahap penyelidikan ke
penyidikan.
"Kasusnya sudah kita naikkan ke tahap
penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja,
Rabu (7/6/2023).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi atas
meninggalnya pesilat muda berinisial RS (18) asal Kelurahan Pengantigan,
Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Pesilat muda itu meninggal di rumah sakit setelah tak
sadarkan diri ketika mengikuti uji kenaikan sabuk perguruan silat di Desa
Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi beberapa hari lalu.
"Sudah ada 8 orang kita periksa sebagai saksi. Dan
kita masih akan mengembangkan ke saksi-saksi lainnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 359 KUHP tentang
kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Polisi juga menyisipkan pasal tentang kekerasan terhadap
anak. Dikarenakan korban masih kategori anak.
"Karena sejak awal, kita menduga adanya kelalaian
dalam kejadian ini, atau mungkin ada sebuah kesengajaan kita akan lihat dari
perkembangan fakta penyidikan," bebernya.
Pihak kepolisian berkomitmen akan mengusut sampai tuntas
kasus ini. "Siapa yang harus bertanggungjawab, kita akan proses dengan
aturan yang berlaku," tegas Agus.
Polisi hingga kini masih belum menyampaikan perihal
penyebab pasti tewasnya pesilat muda tersebut. Sebab pihak keluarga menolak
dilakukan autopsi.
"Sehingga untuk saat ini kita masih menggunakan hasil
visum luar dan rencana hari ini kita akan akukan pemeriksaan terhadap dokter
yang bersangkutan," tuturnya. (fat)