Tiga pelaku jambret diringkus Polsek Rogojampi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kawanan jambret yang beraksi di
wilayah Kabupaten Banyuwangi diciduk aparat kepolisian setempat. Tiga pelaku
dibawa ke Polsek Rogojampi.
Ketiga pelaku yakni MW (29) dan MI (44), keduanya berasal
dari Pekalongan, Jawa Tengah. Sementara seorang lainnya berinisial To (59), warga Desa Bedewang, Kecamatan Songgon,
Banyuwangi.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron mengatakan, pengungkapan
kasus jambret ini bermula dari laporan warga bernama Fitriyah (44) warga
Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Ia mengaku menjadi korban penjambretan, saat melintas di
Jalan Raya Rogojampi-Blimbingsari Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari pada Jumat
(8/1/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tas milik Fitriyah yang berisi uang tunai Rp1,5
juta dan HP merek Oppo A5S warna hitam digasak oleh dua orang pengendara
misterius.
"Pelaku mengambil tas korban dan menariknya secara
paksa dengan keras hingga kendaraan korban oleng. Sementara pelaku kabur
melarikan diri ke arah timur," kata Imron, Jumat (19/1/2024).
Pasca kejadian itu, Fitriyah langsung melapor ke Polsek
Rogojampi. Polisikemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
melacak keberadaan ponsel korban.
"Setelah kita lacak, ponsel korban berada di tangan
To. Dan dipastikan ponsel tersebut identik dengan milik korban," ujar
Imron.
Polisi bergerak dengan meringkus To pada Senin malam
(15/1/2024). Kepada polisi, To mengaku mendapatkan ponsel itu dari pelaku MI.
Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap
dua pelaku lainnya yakni, MI serta MW. Mereka mengakui seluruh perbuatannya
menjambret ponsel Fitriyah.
"Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di ruang
tahanan Mapolsek Rogojampi," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti
diantaranya, satu unit ponsel merek Oppo A5S warna hitam, satu unit sepeda
motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi P 5929 ZA yang digunakan tersangka untuk
beraksi. (fat)