Buka Lapak di Atas Trotoar, Barang Dagangan PKL Ditertibkan Satpol PP BanyuwangiSatpol PP Banyuwangi

Buka Lapak di Atas Trotoar, Barang Dagangan PKL Ditertibkan Satpol PP Banyuwangi

Barang dagangan PKL ditertibkan Satpol PP Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan perkotaan Banyuwangi, Kamis (18/1/2024) pagi.

Belasan petugas menyasar pedagang yang berjajar di sepanjang Jalan Letkol Istiqlah, Jalan Agung Suprapto, Jalan Piere Tendean, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Keberadaan PKL yang menjajakan barang dagangan di atas trotoar dan bahu jalan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum. Sehingga ditertibkan oleh petugas.

Baca Juga :

Dalam melaksanakan penertiban, personel di lapangan mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang.

“Penertiban yang dilakukan masih dalam bentuk sosialisasi dan imbauan secara persuasif," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang.

Bambang mengatakan, dalam perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dijelaskan bahwa PKL dilarang berjualan di bahu jalan maupun trotoar.

"Trotoar itu kan fungsinya buat pejalan kaki dan bukan untuk berdagang. Sementara bahu jalan tempat pemberhentian sementara bagi pengendara kendaraan bermotor," tegasnya.

Satpol PP, kata Bambang, akan mengawasi para pedagang yang membandel. Petugas akan menindak tegas PKL yang kedapatan melanggar aturan.

"Operasi akan terus kita lakukan untuk kenyamanan pengguna jalan. Termasuk menjaga Banyuwangi tetap rapi, indah dan nyaman, berdasarkan arahan pimpinan," tambahnya. (fat)