Barang dagangan PKL ditertibkan Satpol PP Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan perkotaan Banyuwangi, Kamis (18/1/2024) pagi.
Belasan petugas menyasar pedagang yang berjajar di sepanjang Jalan Letkol Istiqlah, Jalan Agung Suprapto, Jalan Piere Tendean, dan beberapa ruas jalan lainnya.
Keberadaan PKL yang menjajakan barang dagangan di atas
trotoar dan bahu jalan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum. Sehingga
ditertibkan oleh petugas.
Dalam melaksanakan penertiban, personel di lapangan
mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang.
“Penertiban yang dilakukan masih dalam bentuk sosialisasi
dan imbauan secara persuasif," kata Koordinator Lapangan Satpol PP
Banyuwangi, Bambang.
Bambang mengatakan, dalam perda ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dijelaskan bahwa PKL dilarang berjualan di bahu jalan
maupun trotoar.
"Trotoar itu kan fungsinya buat pejalan kaki dan
bukan untuk berdagang. Sementara bahu jalan tempat pemberhentian sementara bagi
pengendara kendaraan bermotor," tegasnya.
Satpol PP, kata Bambang, akan mengawasi para pedagang
yang membandel. Petugas akan menindak tegas PKL yang kedapatan melanggar
aturan.
"Operasi akan terus kita lakukan untuk kenyamanan
pengguna jalan. Termasuk menjaga Banyuwangi tetap rapi, indah dan nyaman,
berdasarkan arahan pimpinan," tambahnya. (fat)