Tersangka LW saat baru tiba di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat LW, Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di Kecamatan Rogojampi.
"Benar, hari ini ada pelimpahan kasus LW dari Polda Jatim yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Mardiyono, Selasa (29/3/2022).
Mardiyono menyebut, pelimpahan berkas atas kasus dugaan penipuan
dan penggelapan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan P21
atau lengkap itu ada 10 orang yang menjadi pelapor. Mereka bersama-sama
melaporkan LW yang sebagai Manager KSP tersebut.
"Kerugiannya 14,4 miliar. Untuk aset masih belum kita
cek, tadi hanya dokumen-dokumen terkait warkat dan yang terkait koperasi simpan
pinjam itu," jelasnya.
Tersangka LW dijemput mobil tahanan setelah
berkas perkara diterima Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Dalam kasus ini LW dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan
Pasal 372 tentang Penggelapan. Usai menerima pelimpahan berkas, Kejaksaan
Negeri Banyuwangi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LW.
"Mulai hari ini yang bersangkutan ditahan oleh
kejaksaan selama 20 hari. Dalam jangka waktu sebelum 20 hari itu kita harus
limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya," tegasnya.
KSP tersebut, diperkirakan memakan korban 416 orang
nasabah. Dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 260 miliar dan tidak mampu membayar
bunga sejak September 2019, sehingga dilaporkan nasabahnya ke Polda Jatim pada
2020.
Salah satu korbannya adalah Vivi, warga Kecamatan Genteng
ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.
Vivi, salah satu nasabah KSP di Kantor
Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Vivi bersama keluarganya menginvestasikan dananya ke KSP tersebut
sejak empat tahun lalu. Sebelumnya, pembayaran dalam investasi cukup lancar.
Namun, sejak September 2019 tidak ada pembayaran sama sekali. "Untuk tujuh
orang yang dalam grup saya sendiri, kerugiannya sekitar Rp. 14 mliar,"
terangnya.
Sementara jumlah nasabah KSP yang diketahui Vivi yakni
sekitar 416 orang. Sedangkan keseluruhan kerugiannya mencapai Rp. 260 miliar.
"Kita berharap bisa diproses secara hukum, bahkan dikembalikan kerugian
para nasabah,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LW, Eko Sutrisno mengatakan,
jika KSP tersebut sudah dinyatakan Pailit pada 20 Januari 2020. Sesuai dengan
putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo
No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP telah
pailit.
"Klien kami telah ditahan, tapi kita tetap memandang
bahwa ini ada asas praduga tak bersalah. Jadi nanti kita buktikan di dalam
persidangan, bagaimana nanti fakta-fakta persidangan yang terungkap nanti. Juga
kita lakukan pembelaan sesuai porsinya masing-masing," jelasnya.
Eko Sutrisno, kuasa hukum LW.
(Foto: Fattahur/dok)
Eko mengatakan, seluruh hak-hak tersangka tentunya akan
dilakukan. Salah satunya yakni rencana pengajuan permohonan penangguhan
penahanan. "Jadi kita akan ajukan permohonan dan mudah-mudahan apa yang
kita mohonkan bisa diamini oleh pemangku kebijakan," ujarnya.
Eko menegaskan, kliennya sudah dinyatakan pailit, baik dari
sisi pribadi maupun dari sisi badan hukumnya, sehingga menurutnya untuk
pembayaran selanjutnya menjadi kewenangan kurator. Termasuk aset-aset juga
sudah disita kurator semua.
"Kita hanya sebagai pengacara di perkara 372 dan pasal
378. Untuk perkara yang lain, kepailitan, dan aset menjadi kewenangan
korator," pungkasnya. (fat)