Kejari Banyuwangi Terima Pelimpahan Berkas Perkara Bos KSPKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Terima Pelimpahan Berkas Perkara Bos KSP

Tersangka LW saat baru tiba di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat LW, Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di Kecamatan Rogojampi.

"Benar, hari ini ada pelimpahan kasus LW dari Polda Jatim yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Mardiyono, Selasa (29/3/2022).

Mardiyono menyebut, pelimpahan berkas atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap itu ada 10 orang yang menjadi pelapor. Mereka bersama-sama melaporkan LW yang sebagai Manager KSP tersebut.

Baca Juga :

"Kerugiannya 14,4 miliar. Untuk aset masih belum kita cek, tadi hanya dokumen-dokumen terkait warkat dan yang terkait koperasi simpan pinjam itu," jelasnya.

Tersangka LW dijemput mobil tahanan setelah berkas perkara diterima Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus ini LW dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Usai menerima pelimpahan berkas, Kejaksaan Negeri Banyuwangi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LW.

"Mulai hari ini yang bersangkutan ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari. Dalam jangka waktu sebelum 20 hari itu kita harus limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya," tegasnya.

KSP tersebut, diperkirakan memakan korban 416 orang nasabah. Dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 260 miliar dan tidak mampu membayar bunga sejak September 2019, sehingga dilaporkan nasabahnya ke Polda Jatim pada 2020.

Salah satu korbannya adalah Vivi, warga Kecamatan Genteng ini mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.

Vivi, salah satu nasabah KSP di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Vivi bersama keluarganya menginvestasikan dananya ke KSP tersebut sejak empat tahun lalu. Sebelumnya, pembayaran dalam investasi cukup lancar. Namun, sejak September 2019 tidak ada pembayaran sama sekali. "Untuk tujuh orang yang dalam grup saya sendiri, kerugiannya sekitar Rp. 14 mliar," terangnya.

Sementara jumlah nasabah KSP yang diketahui Vivi yakni sekitar 416 orang. Sedangkan keseluruhan kerugiannya mencapai Rp. 260 miliar. "Kita berharap bisa diproses secara hukum, bahkan dikembalikan kerugian para nasabah,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LW, Eko Sutrisno mengatakan, jika KSP tersebut sudah dinyatakan Pailit pada 20 Januari 2020. Sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP telah pailit. 

"Klien kami telah ditahan, tapi kita tetap memandang bahwa ini ada asas praduga tak bersalah. Jadi nanti kita buktikan di dalam persidangan, bagaimana nanti fakta-fakta persidangan yang terungkap nanti. Juga kita lakukan pembelaan sesuai porsinya masing-masing," jelasnya.

Eko Sutrisno, kuasa hukum LW. (Foto: Fattahur/dok)

Eko mengatakan, seluruh hak-hak tersangka tentunya akan dilakukan. Salah satunya yakni rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan. "Jadi kita akan ajukan permohonan dan mudah-mudahan apa yang kita mohonkan bisa diamini oleh pemangku kebijakan," ujarnya.

Eko menegaskan, kliennya sudah dinyatakan pailit, baik dari sisi pribadi maupun dari sisi badan hukumnya, sehingga menurutnya untuk pembayaran selanjutnya menjadi kewenangan kurator. Termasuk aset-aset juga sudah disita kurator semua.

"Kita hanya sebagai pengacara di perkara 372 dan pasal 378. Untuk perkara yang lain, kepailitan, dan aset menjadi kewenangan korator," pungkasnya. (fat)