Tersangka dan barang bukti pil trex diamankan di Mapolsek Gambiran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial, TW (33), pria asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwagi, tertangkap tangan melakukan transaksi di sebuah toko di desa setempat, Senin (28/3/2022).
Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo menyampaikan, peredaran pil trex atau trihexypenidyl di wilayah hukumnya tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di
toko di wilayah Dusun Yosowinangun sering dijadikan sebagai tempat transaksi
pil trex," jelas Setiyo Widodo, Selasa (29/3/2022).
Berbekal informasi itulah, Reskrim Polsek Gambiran kemudian
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat bertransaksi.
"Pelaku kita bekuk ketika sedang menjual pil trek
kepada seseorang yang ada di toko tersebut," jelasnya.
Tak puas hanya dengan meringkus pelaku, petugas juga
menggeledah toko dan berhasil menemukan 1.774 butir pil trex siap edar. Ribuan
pil trex itu disita petugas. Uang tunai sebesar Rp 55 ribu hasil penjualan juga
turut dijadikan barang bukti.
"Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke
polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (fat)