Apes, Pengedar Pil Trex Diringkus Aparat Saat Transaksi di Sebuah TokoPolsek Gambiran

Apes, Pengedar Pil Trex Diringkus Aparat Saat Transaksi di Sebuah Toko

Tersangka dan barang bukti pil trex diamankan di Mapolsek Gambiran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial, TW (33), pria asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwagi, tertangkap tangan melakukan transaksi di sebuah toko di desa setempat, Senin (28/3/2022).

Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo menyampaikan, peredaran pil trex atau trihexypenidyl di wilayah hukumnya tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di toko di wilayah Dusun Yosowinangun sering dijadikan sebagai tempat transaksi pil trex," jelas Setiyo Widodo, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga :

Berbekal informasi itulah, Reskrim Polsek Gambiran kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat bertransaksi.

"Pelaku kita bekuk ketika sedang menjual pil trek kepada seseorang yang ada di toko tersebut," jelasnya.

Tak puas hanya dengan meringkus pelaku, petugas juga menggeledah toko dan berhasil menemukan 1.774 butir pil trex siap edar. Ribuan pil trex itu disita petugas. Uang tunai sebesar Rp 55 ribu hasil penjualan juga turut dijadikan barang bukti.

"Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (fat)