Kelengkapan Berkas Bakal Calon Kades 51 Desa di Banyuwangi Masih DitelitiDPMD Banyuwang

Kelengkapan Berkas Bakal Calon Kades 51 Desa di Banyuwangi Masih Diteliti

Plt Kepala Dinas DPMD Banyuwangi, Ahmad Faisol. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyuwangi terus bergulir. Para pendaftar telah mengumpulkan berkas persyaratan pencalonan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi mengumumkan, sebanyak 218 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades).

Berkas persyaratan pendaftaran para bacakades saat ini sedang diteliti oleh Panitia Pilkades masing-masing desa.

Baca Juga :

"Saat ini masih pada tahap penelitian berkas, sampai tanggal 18 Agustus nanti untuk penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan," kata Plt Kepala Dinas DPMD Banyuwangi, Ahmad Faisol, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Bagi desa yang hanya memiliki satu calon ataupun tidak memenuhi syarat, kata Faisol, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 20 hari mulai tanggal 20 Agustus sampai 8 September untuk menjaring kandidat lain.

"Kalau tetap hanya satu calon, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda sampai 2025," ujarnya.

Sementara untuk desa yang memiliki calon lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan oleh Panitia Pilkades untuk menyaring calon kades yang dianggap layak dan memenuhi syarat.

"Sesuai aturan, calon kades dibatasi maksimal lima orang. Untuk penyaringan, dilakukan seleksi dalam bentuk skoring, didasarkan riwayat pendidikan, usia, pengalaman di pemerintahan, dan ujian tulis," bebernya.

Sekadar diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banyuwangi akan diikuti 51 desa yang tersebar di 23 kecamatan.

Anggaran pelaksanaan Pilkades telah dialokasikan dari dana APBD tahun 2023 sebesar Rp. 6.684 miliar.

Berdasarkan data dari DPMD, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades serentak pada Bulan Oktober mendatang yaitu 309.503 dari 188 dusun di 51 desa. (fat)