Plt Kepala Dinas DPMD Banyuwangi, Ahmad Faisol. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banyuwangi terus bergulir. Para pendaftar telah mengumpulkan berkas persyaratan pencalonan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi mengumumkan, sebanyak 218 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades).
Berkas persyaratan pendaftaran para bacakades saat ini
sedang diteliti oleh Panitia Pilkades masing-masing desa.
"Saat ini masih pada tahap penelitian berkas, sampai
tanggal 18 Agustus nanti untuk penetapan bakal calon yang memenuhi
persyaratan," kata Plt Kepala Dinas DPMD Banyuwangi, Ahmad Faisol, Rabu
(16/8/2023) kemarin.
Bagi desa yang hanya memiliki satu calon ataupun tidak
memenuhi syarat, kata Faisol, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 20
hari mulai tanggal 20 Agustus sampai 8 September untuk menjaring kandidat lain.
"Kalau tetap hanya satu calon, maka pelaksanaan
Pilkades di desa tersebut akan ditunda sampai 2025," ujarnya.
Sementara untuk desa yang memiliki calon lebih dari lima
orang, akan dilakukan seleksi tambahan oleh Panitia Pilkades untuk menyaring
calon kades yang dianggap layak dan memenuhi syarat.
"Sesuai aturan, calon kades dibatasi maksimal lima
orang. Untuk penyaringan, dilakukan seleksi dalam bentuk skoring, didasarkan
riwayat pendidikan, usia, pengalaman di pemerintahan, dan ujian tulis,"
bebernya.
Sekadar diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak di
Kabupaten Banyuwangi akan diikuti 51 desa yang tersebar di 23 kecamatan.
Anggaran pelaksanaan Pilkades telah dialokasikan dari dana
APBD tahun 2023 sebesar Rp. 6.684 miliar.
Berdasarkan data dari DPMD, jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pilkades serentak pada Bulan Oktober mendatang yaitu 309.503 dari 188
dusun di 51 desa. (fat)