Pelaku curat ditahan di Mapolsek Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial K (38), warga Dusun Kali Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah pabrik kertas di Banyuwangi.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pencurian kabel dari penjaga atau satpam pabrik kertas PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (PKBR) Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda
Prasetya menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya pada, Sabtu (25/12/2021)
malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaku masuk melalui tembok kawat berduri dan
memotong kabel listrik yang ada di sana," ucap Prasetya, Rabu
(29/12/2021).
Aksi pelaku kemudian dipergoki oleh satpam yang saat itu
berjaga malam. Pelaku membawa senjata tajam clurit. Khawatir pelaku melukai,
satpam pabrik langsung mengambil tindakan.
"Yang bersangkutan saat itu membawa clurit. Sehingga
pihak satpam mengambil tindakan," kata Prasetya.
Satpam pabrik, lanjut Prasetya, kemudian melapor dan
memyerahkan pelaku ke Polsek Banyuwangi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga
menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kabel listrik sepanjang 5 meter,
clurit, tang, gergaji besi, dan dua kantong karung.
"Kejadian tersebut mengakibatkan pihak PKBR mengalami
kerugian mencapai Rp 25 juta," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tambah
Prasetya, dia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di tempat yang sama.
"Pelaku mengira pabrik kertas tersebut sudah tak
beroperasi, sehingga dia dengan mudah melakukan aksinya. Alasannya untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek
Banyuwangi. "Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) 3e, 5e KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"
pungkasnya. (fat)