Kepergok Curi Kabel di Kawasan Pabrik, Pria Asal Ketapang BonyokPolsek Kota Banyuwangi

Kepergok Curi Kabel di Kawasan Pabrik, Pria Asal Ketapang Bonyok

Pelaku curat ditahan di Mapolsek Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial K (38), warga Dusun Kali Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah pabrik kertas di Banyuwangi.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pencurian kabel dari penjaga atau satpam pabrik kertas PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (PKBR) Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Prasetya menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya pada, Sabtu (25/12/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga :

"Pelaku masuk melalui tembok kawat berduri dan memotong kabel listrik yang ada di sana," ucap Prasetya, Rabu (29/12/2021).

Aksi pelaku kemudian dipergoki oleh satpam yang saat itu berjaga malam. Pelaku membawa senjata tajam clurit. Khawatir pelaku melukai, satpam pabrik langsung mengambil tindakan.

"Yang bersangkutan saat itu membawa clurit. Sehingga pihak satpam mengambil tindakan," kata Prasetya.

Satpam pabrik, lanjut Prasetya, kemudian melapor dan memyerahkan pelaku ke Polsek Banyuwangi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kabel listrik sepanjang 5 meter, clurit, tang, gergaji besi, dan dua kantong karung.

"Kejadian tersebut mengakibatkan pihak PKBR mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tambah Prasetya, dia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di tempat yang sama.

"Pelaku mengira pabrik kertas tersebut sudah tak beroperasi, sehingga dia dengan mudah melakukan aksinya. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Banyuwangi. "Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) 3e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (fat)