Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi bisa saja
membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK, asalkan pemerintah
daerah melengkapi semua syarat dan pra syarat yang telah ditentukan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
RI.
"Ketika dari pemerintah daerah sudah mengajukan dengan
syarat dan pra syarat yang memenuhi syarat dan layak, misalnya bangunannya,
fasilitasnya, jika sudah memenuhi silahkan," kata Kepala BNNP Jatim,
Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo saat di Banyuwangi, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, Pemkab Banyuwangi sekitar dua tahun lalu pernah
mengajukan pendirian BNNK. Namun saat itu terkendala beberapa evaluasi dari
Kemenpan RB tentang efektivitas pendirian BNNK.
"Sehingga perlu ada pembenahan dan perlu aturan,
supaya nanti pendirian BNNK baru bisa lebih efektif dan hasilnya bagus,"
katanya.
BNN RI, tambah Muhammad Aris Purnomo, sudah memiliki
peraturan mengenai syarat dan pra syarat pendirian BNNK. "Ini yang nanti
harus kita penuhi bersama agar kedepannya pendirian BNNK lebih baik lagi,"
pungkasnya.
Beberapa waktu lalu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani
mengutarakan tentang rencana Pemkab membentuk BNNK. Yang menurutnya keberadaan
BNNK mampu mengatasi atau mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Mengingat,
kasus narkotika di Banyuwangi tergolong tinggi.
"Ya, kami ingin Banyuwangi memiliki BNK sehingga
kedepannya diharapkan mampu mengatasi atau mengantisipasi penyalah gunaan
narkoba, khususnya antisipasi pada anak usia sekolah," tandasnya. (fat)