Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banyuwangi Terus DidongkrakBPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banyuwangi Terus Didongkrak

Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja di Kabupaten Banyuwangi yang menjadi peserta aktif jaminan sosial masih terbilang minim.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja di Banyuwangi yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial per Agustus 2022 sebanyak 123 ribu orang atau sekitar 19 persen. Masih ada sekitar 524 ribu lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menggenjot kepesertaan. Upaya yang sudah dilakukan yakni dengan bersinergi dengan pemerintah setempat dan berbagai perusahaan.

Baca Juga :

"Kami juga mengajak kepada seluruh pekerja, apapun pekerjaannya baik nelayan, petani, pedagang, pekerja transportasi dan juga kepada pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung kepada masyarakat Banyuwangi yang produktif dan sejahtera," ucap Eneng.

Tak hanya itu, ia pun juga mendorong Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi untuk menjadi peserta aktif jaminan sosial.

"Di tahun 2021 tercatat masih di angka seribuan. Padahal potensinya cukup tinggi, ada sekitar enam ribuan PMI itu kita sasar. Harapannya pertumbuhannya terus meningkat," kata Eneng.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah. (Foto: Fattahur/Dok)

Eneng menegaskan bahwa jaminan soaial atau asuransi adalah salah satu kebutuhan yang penting bagi setiap pekerja, tak terkecuali PMI. Oleh karenanya, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan kepesertaan bagi PMI.

"Resiko menjadi PMI kan tinggi, bagaimana pun mereka perlu perlindungan, perlu diberikan edukasi biar mendapatkan jaminan. Dampak positifnya nanti juga bermanfaat bagi keluarga PMI itu sendiri," ujarnya.

Menurut Eneng, khusus untuk PMI sedikit berbeda dengan tenaga kerja umum. Yakni ada perlindungan pra keberangkatan selama 5 bulan, perlindungan penempatan selama 24 bulan dan perlindungan pasca penempatan selama 1 bulan

"Iurannya mulai dari Rp 37.500 pra pemberangkatan. Selanjutnya Rp 337.500 selama penempatan, Rp 13.500 pasca penempatan. Untuk hak-haknya sama beasiswa juga kita berikan, untuk kematian Rp 85 juta. Namun untuk manfaat program berlaku jumlah nominal," jelasnya. (fat)