Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - BPJS Ketenagakerjaan mencatat
jumlah pekerja di Kabupaten Banyuwangi yang menjadi peserta aktif jaminan
sosial masih terbilang minim.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga
kerja di Banyuwangi yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial per Agustus
2022 sebanyak 123 ribu orang atau sekitar 19 persen. Masih ada sekitar 524 ribu
lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah
mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk
menggenjot kepesertaan. Upaya yang sudah dilakukan yakni dengan bersinergi
dengan pemerintah setempat dan berbagai perusahaan.
"Kami juga mengajak kepada seluruh pekerja, apapun
pekerjaannya baik nelayan, petani, pedagang, pekerja transportasi dan juga
kepada pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan
sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat
bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung kepada masyarakat Banyuwangi
yang produktif dan sejahtera," ucap Eneng.
Tak hanya itu, ia pun juga mendorong Pekerja Migran
Indonesia (PMI) asal Banyuwangi untuk menjadi peserta aktif jaminan sosial.
"Di tahun 2021 tercatat masih di angka seribuan. Padahal potensinya cukup tinggi, ada sekitar enam ribuan PMI itu kita sasar. Harapannya pertumbuhannya terus meningkat," kata Eneng.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng
Siti Hasanah. (Foto: Fattahur/Dok)
Eneng menegaskan bahwa jaminan soaial atau asuransi adalah
salah satu kebutuhan yang penting bagi setiap pekerja, tak terkecuali PMI. Oleh
karenanya, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan
edukasi dan kepesertaan bagi PMI.
"Resiko menjadi PMI kan tinggi, bagaimana pun mereka
perlu perlindungan, perlu diberikan edukasi biar mendapatkan jaminan. Dampak
positifnya nanti juga bermanfaat bagi keluarga PMI itu sendiri," ujarnya.
Menurut Eneng, khusus untuk PMI sedikit berbeda dengan
tenaga kerja umum. Yakni ada perlindungan pra keberangkatan selama 5 bulan,
perlindungan penempatan selama 24 bulan dan perlindungan pasca penempatan
selama 1 bulan
"Iurannya mulai dari Rp 37.500 pra pemberangkatan.
Selanjutnya Rp 337.500 selama penempatan, Rp 13.500 pasca penempatan. Untuk
hak-haknya sama beasiswa juga kita berikan, untuk kematian Rp 85 juta. Namun
untuk manfaat program berlaku jumlah nominal," jelasnya. (fat)