Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Banyuwangi. (Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Realisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Banyuwangi pada tahun 2024, gagal memenuhi target 100 persen.
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Tahun 2024, PAD terealisasi sebesar Rp. 597,5 miliar atau 94,84 persen
dari target Rp. 630 miliar.
Penerimaan pajak daerah terealisasi Rp. 298,5 miliar atau
109,18 persen dari target sebesar Rp. 273,4 miliar. Retribusi daerah hanya tercapai
Rp. 263,9 miliar atau 87,69 persen dari target Rp. 300,9 miliar.
Dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari
target sebesar Rp. 24,9 miliar, terealisasi sebesar Rp. 23,7 miliar atau 95,29
persen. Lain-lain PAD yang sah dari target sebesar Rp. 30,6 miliar, terealisasi
Rp. 11,3 miliar atau 36,84 persen.
"Titik lemah PAD kita di tahun 2024 ada pada sektor
retribusi daerah," ujar Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Febry Prima
Sanjaya.
Oleh sebab itu Komisi III DPRD meminta pemerintah daerah
melakukan terobosan strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli
daerah.
Sementara itu dari sisi belanja daerah tahun 2024 bersumber
dari belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga
yang ditargetkan sebesar Rp. 3,728 triliun, hanya terealisasi Rp.3,318 triliun
atau 89 persen.
"Serapan belanja daerah cukup baik berarti realisasi
belanja daerah mendekati target yang telah ditetapkan," kata Febry.
Febry menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban melakukan
fungsi pengawasan dan ingin memastikan bahwa target PAD dapat tercapai secara
optimal.
"Tentu kami berharap OPD terkait bisa lebih serius
dalam mengejar target. Dalam rapat kerja beberapa waktu lalu kita juga
mendengarkan apa yang menjadi kendala di lapangan untuk bahan koreksi dan
perbaikan di tahun 2025," ucapnya.
Pendapatan asli daerah Banyuwangi pada tahun 2025
diproyeksi sebesar Rp. 702,3 miliar, naik 16,08 persen atau senilai Rp. 97,306
miliar dari PAD sebelumnya.
Komisi III DPRD Banyuwangi mengingatkan agar Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pemetaan potensi PAD secara lebih akurat.
"TAPD perlu melakukan kajian maupun survey potensi
pendapatan asli daerah, sehingga penyusunan APBD tidak lagi berbasis asumsi,
tetapi data riil yang bisa dipertanggungjawabkan. Perlu ada perbaikan
perencanaan dan tata kelola keuangan agar tidak lagi mengalami defisit
anggaran," jelas Febry. (fat)