Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Perairan Selat Bali Bakal DiangkatKSOP Tanjung Wangi

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Perairan Selat Bali Bakal Diangkat

Tim pengangkat bangkai kapal dari PT Buto didampingi KSOP Tanjung Wangi melakukan survei lokasi di sekitar tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali. Bangkai kapal tersebut segera diangkat.

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengerjaan bawah laut, PT Buto didatangkan untuk ke Banyuwangi untuk melakukan survei, Selasa (12/8/2025).

"Kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal," Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani kepada wartawan.

Baca Juga :

Perusahaan tersebut ditunjuk oleh pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya. Cahyani menyebut, survei dilakukan di lima titik sekitar bangkai kapal yang tenggelam pada 2 Juli tersebut.

"Setelah proses survei selesai, pihak perusahaan pengangkat kapal masih akan menunggu surat perintah kerja (SPK)," imbuhnya.

Jika SPK telah keluar, lanjut Cahyani, alat-alat dan mesin pengangkat akan didatangkan ke Selat Bali. Prosesnya kemungkinan akan berlangsung selama 3 bulan.

"Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu, setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan," imbuhnya lagi.


Hasil penggambaran menunjukkan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya berada di dasar laut Selat Bali. (Foto: Istimewa)

Menurut Cahyani, bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, wajib untuk diangkat. Hal ini sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam. Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi. Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut. (fat)