Konferensi pers hasil ungkap kasus sindikat curanmor di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengungkap sindikat
pencurian motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten
Banyuwangi. Enam orang berhasil diringkus, empat diantaranya merupakan penadah.
Sindikat curanmor ini sudah delapan kali beraksi di
sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banyuwangi selatan pada bulan Juni, Juli,
dan Agustus 2025.
"Paling banyak terjadi pada bulan Agustus,ada lima
TKP," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam
konferensi pers hasil ungkap kasus curanmor, Selasa (12/8/2025).
Rama menyebutkan, ada enam orang terduga pelaku yang
berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial DA (30), KR (40), YRS (45), AS
(30), PH (40), dan JA (40).
"DA dan KR bertindak sebagai eksekutor, sementara
empat orang lainnya merupakan penadah barang hasil curian," ungkapnya.
Rama menjelaskan, DA dan KR melancarkan aksinya dengan cara
memanfaatkan kelengahan pemilik motor untuk menggasak kendaraan yang diincar.
"Pelaku ini mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci motor yang masih tertancap," bebernya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sepuluh
unit motor berbagai jenis. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya milik dua
orang eksekutor curanmor, dan sisanya merupakan barang hasil curian.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang
eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)
KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan terhadap empat penadah dikenai Pasal 480 ke
1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya. (fat)