Petugas menggeledah rumah terduga pelaku di Kecamatan Purwoharjo, menemukan uang palsu pecahan Rp 10 ribu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pemuda di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berinisial AP (23), ditangkap polisi lantaran membelanjakan uang palsu di toko kelontong.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko datang melapor ke Polsek Purwoharjo pada Rabu (23/7/2025) lalu. Setelahnya polisi melalukan penyelidikan.
"Pemilik toko melapor bahwa ia menerima uang pecahan
Rp 10 ribu dengan warna dan tekstur berbeda dari biasanya," kata Kapolsek
Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, Jumat (25/7/2025).
Heru mengungkapkan, AP diketahui berbelanja berbagai
kebutuhan di toko kelontong tersebut menggunakan uang palsu pecahan Rp 10 ribu.
Pemilik toko yang merasa curiga karena uang yang
diterimanya tampak aneh, kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya
menangkap AP di kediamannya. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah AP
dan mendapati peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu
unit printer, kertas, penggaris, cutter, dan gunting," ujarnya.
Polisi juga menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan
Rp 10 ribu yang sudah dipotong rapi. Ada juga uang palsu serupa yang belum
dipotong.
"Total ada 24 lembar uang palsu yang kami amankan.
Tersangka pakai uang biasa. Jadi memang bentuk dan teksturnya jauh berbeda
dengan uang asli," ungkap Heru.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya
membuat dan mengedarkan uang palsu. Kini, polisi masih melakukan proses lebih
lanjut untuk pendalaman kasus. (fat)