
Suasana hearing KTH Tambak Agung dengan PT BSI di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi IV DPRD Banyuwangi memfasilitasi hearing atau rapat dengar pendapat yang mempertemukan PT Bumi Suksesindo (BSI) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kamis (13/11/2025).
Dalam hearing terungkap bahwa anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk hanya melakukan aktivitas pertambangan sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Guna memberi manfaat dan demi menjaga hubungan baik
dengan warga, aktivitas pertambangan selalu diawali dengan komunikasi serta
pendekatan humanis. Termasuk ketika menjalankan projek di area hutan yang
diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.
Disitu PT BSI secara sportif melaksanakan seluruh hasil
kesepakatan bersama. Di antaranya, melibatkan warga anggota KTH Tambak Agung,
sebagai tenaga porter dan melanjutkan program pavingisasi.
Dalam hearing, awalnya Tri Tresno Sukowono alias Suko,
yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung, sempat menuding bahwa PT BSI telah
menyerobot atau melakukan aktivitas pertambangan dilahan mereka. PT BSI juga
disebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan warga sekitar perusahaan.
Namun, ujungnya semua itu terbantahkan. Karena setiap
kegiatan PT BSI, senantiasa dilakukan sosialisasi dan musyawarah. Termasuk saat
melakukan aktivitas pertambahan di petak 73 C dan 73 D, yang turut diklaim
sebagai wilayah KTH Tambak Agung.
"Kami rasa sudah cukup pembuktiannya. Itu kan sudah
ada kesepakatan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo usai memimpin
hearing.
Hearing ini dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP), serta SKPD
terkait. Termasuk Forpimka Pesanggaran, Pemerintah Desa Sumberagung dan Kepala
Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno.
KSS Hukum, Keamanan, dan Komper KPH Banyuwangi Selatan,
Didik Nurcahyo, menegaskan, petak 73 C dan 73 D yang dipersoalkan Suko Cs,
bukan termasuk wilayah KTH Tambak Agung. Dia juga menyampaikan bahwa wilayah
KTH Tambak Agung, bukan seluas 700, 67 hektar.
“Wilayah KTH Tambak Agung itu seluas 83,49 hektar saja.
Dan KTH ini untuk kegiatan pertanian di kawasan hutan, misalnya kayak tumpang
sari,” jelasnya.
Didik membeberkan bahwa petak 73 C dan 73 D merupakan
wilayah IPPKH yang berada dibawah pengelolaan PT BSI. Dan IPPKH tersebut telah
terbit sejak era PT Indo Multi Niaga (PT IMN). Sedang SK KTH Tambak Agung, baru
sekitar tahun 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Pesanggaran, Sukirno,
menyampaikan bahwa petak 73 C dan 73 D, tidak masuk dalam wilayah administrasi
Desa Pesanggaran. Namun, masuk wilayah Desa Sumberagung. Tak berhenti disitu,
Sukirno juga menyebut bahwa Ketua KTH Tambak Agung, saat ini adalah Suroto.
Alias bukan Suko.
“Dari hasil rapat anggota, sudah diputuskan Pak Suko
diberhentikan dan anggota mengangkat ketua baru, Pak Suroto, Sekretarisnya Pak
Mundir. Legalitas hukumnya sudah ada sampai notaris,” ungkap Sukirno.
Sementara itu, Suko bersikukuh dirinya masih Ketua KTH
Tambak Agung yang sah. Dia juga meyakini jika wilayah KTH Tambak Agung, sesuai
pengajuan yang dilakukan secara bertahap luasannya lebih dari 83,49 hektar.
Sedang terkait kabar maraknya praktik Penambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) di petak 73 C, 73 D, petak 78 serta disejumlah titik diarea
IPPKH PT BSI, di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Suko mengaku tidak tahu.
“Ya kalau soal tambang rakyat saya kurang begitu tahu ya,
kurang begitu menguasai itu karena masyarakat sekitar sana. Jadi saya tidak
mengurusi persoalan itu,” cetusnya. (fat)