Komisi XI DPR RI Edukasi Masyarakat Pilih Pinjol Aman dan Dorong Kemandirian EkonomiZulfikar Arse Sadikin

Komisi XI DPR RI Edukasi Masyarakat Pilih Pinjol Aman dan Dorong Kemandirian Ekonomi

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menjadi keynote speaker dalam diskusi bersama OJK dan BI di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Warga Banyuwangi diberi pemahaman terkait keberadaan pinjaman online (pinjol). Topik ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin saat diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di Banyuwangi.

Masyarakat diedukasi agar tidak salah mengartikan, tentang pinjol. Masyarakat juga diminta memilih pinjol yang resmi dan sudah terdaftar di OJK.

Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, kemudahan transaksi di Pinjol kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.

Baca Juga :

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, pemahaman dan pemberian edukasi ini menjadi penting bagi masyarakat agar tidak menjadi korban.

"Apalagi sejak pemerintah telah mengeluarkan informasi dan aturan terkait Covid-19 sudah tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Tak hanya sosialisasi Pinjol, Zulfikar hadir untuk mendorong masyarakat memulihkan perekonomian melalui bidang usaha dan UMKM yang terganggu karena pandemi Covid-19.

"Salah satunya bisa memanfaatkan perbankan melalui kredit usaha yang memang benar-benar resmi terdaftar di OJK," ungkap Zulfikar.

Kepala Bagian Kebutuhan Kelembagaan OJK Pusat, Ferddy Rahmadi meminta kepada masyarakat lebih selektif memilih pinjol.

Dia menegaskan, pinjol resmi adalah pinjol yang terdaftar pada OJK. Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK.

"Kami selain bertugas mengawasi perusahaan dalam bidang jasa keuangan, OJK juga bertugas melindungi dan menerima laporan masyarakat," ujarnya.

Diketahui OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU No 21 Tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. (fat)