Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu saat bertemu warga ring satu perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Operator tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) beroperasi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
PT BSI memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Prodüksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.
Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk itu telah
ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 159.K/90/MEM/2020.
Meski begitu, belum jaminan bisnis berjalan lancar dan
mulus. Padahal PT BSI juga rutin melaksanakan program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang biasa disebut Corporate Social
Responsibility (CSR).
“Semua kami lakukan secara transparan dan kami laporkan
kepada Bupati Banyuwangi,” ucap Direktur PT BSI, Riyadi Effendy kepada
wartawan, Kamis (2/3/2023).
Riyadi Effendy menyebut, seluruh program PPM dicetus
sesuai hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat. Bahkan pihak perusahaan telah
menjalin kesepakatan bersama dengan 5 desa se-Kecamatan Pesanggaran dan dengan
disaksikan Tim Terpadu Banyuwangi pada Desember 2022.
Riyadi Effendy menjelaskan bahwa praktik tambang emas PT
BSI dipantau langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup (LHK), sehingga proses
pengelolaan limbah dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
Namun faktanya, ketika perusahaan sedang melakukan survey
rencana pengembangan investasi di gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa
Sumberagung, pada Rabu (1/3/2023), masih saja ada kelompok masyarakat yang
kurang sependapat. Padahal, sosialisasi sudah berulang kali dilakukan.
Kondisi ini, kata Riyadi Effendy, sangat menguras tenaga
dan keuangan pelaku investasi. Tidak adanya kondusifitas tersebut sangat
merugikan investor. Dan berpotensi mengurangi minat pengusaha untuk melakukan
penanaman modal di Bumi Blambangan.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu, kepada awak
media mengaku berkomitmen mengamankan aset negara atau yang berstatus Obvitnas.
Termasuk mengawal kelancaran investasi PT BSI selaku pemegang perizinan resmi
sektor pertambangan.
“Tugas kami mengamankan aset-aset pemerintah, dimana
pemerintah memberikan kewenangan kepada PT BSI untuk melakukan kegiatan
pertambangan secara resmi,” katanya.
Sementara itu, Roni, perwakilan masyarakat Dusun Pancer,
Desa Sumberagung, mengaku mendukung keberadaan PT BSI. Termasuk rencana
pengembangan investasi tambang emas di Gunung Salakan. Masyarakat menyadari
bahwa menjaga kelancaran iklim investasi merupakan program pemerintah Presiden
Jokowi.
Dia bersama masyarakat lain berharap bisa mendapat
manfaat peningkatan kesejahteraan. Bisa dalam bentuk perekrutan karyawan.
Program bantuan masyarakat kurang mampu. Pendampingan dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat berkelanjutan dan lainnya.
“Kami berharap masyarakat bisa sejahtera, bisa
mendapatkan manfaat secara merata,” katanya. (red)