Salah seorang tersangka kasus bobol tembok mahir dalam tekhnis las diinterogasi Kapolresta. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komplotan spesialis bobol tembok digulung jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Komplotan tersebut berjumlah empat orang, tiga di antaranya telah ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Ketiga orang yang berhasil ditangkap adalah, SA (52), asal Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, DAS (43) dan WJ (47), asal Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.
Sementara pelaku yang belum tertangkap yakni RO (33),
asal Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi.
Para pelaku ini sudah beraksi sejak September 2022 lalu.
Total ada 29 lokasi yang berhasil mereka obok-obok.
"Mereka ditangkap usai menjalankan aksi terakhirnya
pada Minggu 19 Februari 2023," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol
Deddy Foury Millewa, Rabu (29/3/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kata Deddy, keempat pelaku
berbagi peran. SA dan DAS bertugas antar jemput. Sementara WJ sebagai eksekutor
sekaligus penjual barang hasil curian.
"Sementara RO sebagai pengintai, penggambar denah,
dan juga eksekutor," kata Deddy.
Umumnya mereka menyasar gudang toko. Mereka merangsek
dengan cara menjebol dinding tembok. Mereka beraksi saat malam hari saat toko
sepi.
Barang yang digasak pun beragam. Mulai dari minuman
kemasan, ratusan bungkus rokok, kamera, cctv, bahkan sampai menjebol brankas.
Para pelaku membobol brankas di dua gudang toko di
wilayah Kecamatan Rogojampi pada Oktober 2022 dan Januari 2023. Mereka membawa
kabur uang senilai Rp. 175 juta.
"Mereka merusak brankas tempat penyimpanan uang
dengan menggunakan las," ungkap Deddy.
Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku mendapat
pengalaman mengelas sewaktu bekerja di pabrik peleburan besi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang
bukti, yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Diantaranya 1 gergaji besi, 1
linggis kecil, 6 kunci shok, 1 gunting potong, 2 buah tang, 3 kunci L dan 1
buah bor manual.
Selain itu juga 3 buah anak mata bor, 5 obeng plus minus,
1 gerinda, 1 gulung kabel olor dan 1 buah bor listrik beserta mata bor.
Kemudian, ada 190 bungkus rokok berbagai merek, dua unit
sepeda motor, CCTV, uang tunai, dan sejumlah minuman sachet.
"Seluruh barang bukti diamankan di Polresta.
Sementara tersangka yang ditangkap disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Deddy. (fat)