Pelaku spesialis curanmor ditampilkan bersama pelaku kejahatan lainnya dalam rilis ungkap kasus Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap satu pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Gandrung. Pelaku berinisial IH (50), warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, IH ditangkap Tim Resmob Macan Blambangan di simpang tiga Wadung Dokaran, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi pada Kamis (2/2/2023).
"Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi," kata Deddy saat merilis
kasus ini, Rabu (29/3/2023).
Deddy menjelaskan, pelaku IH menggasak sepeda motor Honda
Beat warna putih merah bernopol P 5518 XR milik Moh. Sholikhin (67) yang saat
itu terparkir di halaman parkir Masjid Baitul Izah Jeningsari, Desa Genteng
Kulon, Kecamatan Genteng.
Menurut Deddy, sebenarnya IH melancarkan aksi pencurian
motor bersama pelaku lainnya yakni HM. Namun ketika dilakukan penangkapan, HM
berhasil kabur dari kejaran petugas.
"Pelaku HM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
dan masih terus kita lakukan pencarian," sambungnya.
Deddy menyebut, IH dan HM adalah spesialis ranmor.
Keduanya memiliki peran masing-masing. Dalam menjalankan aksinya, IH berperan
mengawasi kondisi sekitar sekaligus sebagai joki kendaraan hasil curian.
Sementara HM berperan sebagai otak aksi pencurian
sekaligus eksekutor, dengan berbekal kunci T dan kunci motor palsu.
"HM merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T
dan memasukkan kunci motor palsu. Setelah itu, giliran IH yang membawa kabur
motor hasil curian," jelasnya.
Motor hasil curian itu hendak dibawa lari pelaku IH di
wilayah Jember. Namun sialnya, dia ditangkap petugas sebelum sampai tujuan. "Pelaku
IH diamankan bersama motor hasil curian dan barang bukti lainnya,"
ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap IH, terungkap bahwa pria
asal Jember ini merupakan spesialis curanmor dan kerap beraksi di beberapa
kecamatan di Banyuwangi.
Bahkan IH pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan
narkotika pada tahun 2018 lalu dan bebas bersyarat pada 2022 kemarin.
"Pelaku IH pernah melakukan aksi serupa sebanyak
enam kali di wilayah Kecamatan Genteng dan Sempu. Saat ini telah ditangani
sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 45, 5e KUHP. Ancaman
hukumannya penjara paling lama 7 tahun," pungkas Deddy. (fat)