Polresta Banyuwangi Tangkap Seorang Pria Spesialis Curanmor, Satu DPOPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Tangkap Seorang Pria Spesialis Curanmor, Satu DPO

Pelaku spesialis curanmor ditampilkan bersama pelaku kejahatan lainnya dalam rilis ungkap kasus Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap satu pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Gandrung. Pelaku berinisial IH (50), warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, IH ditangkap Tim Resmob Macan Blambangan di simpang tiga Wadung Dokaran, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi pada Kamis (2/2/2023).

"Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi," kata Deddy saat merilis kasus ini, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :

Deddy menjelaskan, pelaku IH menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol P 5518 XR milik Moh. Sholikhin (67) yang saat itu terparkir di halaman parkir Masjid Baitul Izah Jeningsari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Menurut Deddy, sebenarnya IH melancarkan aksi pencurian motor bersama pelaku lainnya yakni HM. Namun ketika dilakukan penangkapan, HM berhasil kabur dari kejaran petugas.

"Pelaku HM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih terus kita lakukan pencarian," sambungnya.

Deddy menyebut, IH dan HM adalah spesialis ranmor. Keduanya memiliki peran masing-masing. Dalam menjalankan aksinya, IH berperan mengawasi kondisi sekitar sekaligus sebagai joki kendaraan hasil curian.

Sementara HM berperan sebagai otak aksi pencurian sekaligus eksekutor, dengan berbekal kunci T dan kunci motor palsu.

"HM merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan memasukkan kunci motor palsu. Setelah itu, giliran IH yang membawa kabur motor hasil curian," jelasnya.

Motor hasil curian itu hendak dibawa lari pelaku IH di wilayah Jember. Namun sialnya, dia ditangkap petugas sebelum sampai tujuan. "Pelaku IH diamankan bersama motor hasil curian dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap IH, terungkap bahwa pria asal Jember ini merupakan spesialis curanmor dan kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banyuwangi.

Bahkan IH pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 lalu dan bebas bersyarat pada 2022 kemarin.

"Pelaku IH pernah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kecamatan Genteng dan Sempu. Saat ini telah ditangani sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 45, 5e KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun," pungkas Deddy. (fat)


Video Terkait: