Salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal diinterogasi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi menangkap dua orang pria berinisial AZ (27) dan SW (36) atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Tersangka AZ berasal dari Desa Kalibaru Manis, Kecamatan kalibaru. Sementara SW (36), warga Kabupaten Jember.
"Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada tanggal
27 Maret 2023 kemarin," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury
Millewa, Rabu (29/3/2023).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan dua
pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 7 butir amunisi aktif caliber
5,56 merek pindad.
Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada warga Kalibaru memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Barang
bukti senpi rakitan laras panjang diamankan polisi. (Foto: Fattahur)
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan senpi
rakitan ilegal tersebut," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Darurat RI nomor. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke
bijzondere strafbepalingen" dan Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun
1948.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tegas
Deddy. (fat)