Barang bukti puluhan batang kayu jati diamankan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi membongkar praktik ilegal logging. Puluhan batang kayu jati diamankan petugas dari tangan para pelaku.
Puluhan barang bukti kayu diduga hasil ilegal logging itu diamankan dari salah satu rumah pelaku di Dusun Blok Solo, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
"Ada sekitar 88 batang kayu jati berbagai ukuran
yang kami amankan. Kemudian satu unit motor dan gergaji tangan juga kita sita
sebagai barang bukti," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Rabu
(29/3/2023).
Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada
Senin (27/3/2023) sekitar pukul 01:30 WIB. Saat itu pihaknya mendapat informasi
tentang praktik ilegal logging di wilayah Purwoharjo.
"Dari informasi tersebut, diadakan patroli gabungan
bersama pihak Perhutani," ujarnya.
Kemudian ketika melakukan patroli, petugas menjumpai
tumpukan kayu tertutup terpal berada di halaman rumah di Dusun Blok Solo, Desa
Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo.
Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil ilegal logging
atau pembalakan liar di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi selatan.
Tak butuh waktu lama, satu persatu pelaku pun terungkap
dan ditangkap. Polisi menangkap empat orang pelaku dalam pengungkapan kasus ini.
Para pelaku diantaranya JM (51), SHN (42), YG (21), YK
(19). Keempatnya beralamat di Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Purwoharjo.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui
perbuatannya," kata Budi.
Para pelaku diancam Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12
huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Kerusakan Hutan. (fat)