Polsek Purwoharjo Sita Puluhan Batang Kayu Jati Diduga Hasil Ilegal LoggingPolsek Purwoharjo

Polsek Purwoharjo Sita Puluhan Batang Kayu Jati Diduga Hasil Ilegal Logging

Barang bukti puluhan batang kayu jati diamankan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi membongkar praktik ilegal logging. Puluhan batang kayu jati diamankan petugas dari tangan para pelaku.

Puluhan barang bukti kayu diduga hasil ilegal logging itu diamankan dari salah satu rumah pelaku di Dusun Blok Solo, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

"Ada sekitar 88 batang kayu jati berbagai ukuran yang kami amankan. Kemudian satu unit motor dan gergaji tangan juga kita sita sebagai barang bukti," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :

Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 01:30 WIB. Saat itu pihaknya mendapat informasi tentang praktik ilegal logging di wilayah Purwoharjo.

"Dari informasi tersebut, diadakan patroli gabungan bersama pihak Perhutani," ujarnya.

Kemudian ketika melakukan patroli, petugas menjumpai tumpukan kayu tertutup terpal berada di halaman rumah di Dusun Blok Solo, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo.

Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil ilegal logging atau pembalakan liar di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi selatan.

Tak butuh waktu lama, satu persatu pelaku pun terungkap dan ditangkap. Polisi menangkap empat orang pelaku dalam pengungkapan kasus ini.

Para pelaku diantaranya JM (51), SHN (42), YG (21), YK (19). Keempatnya beralamat di Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Purwoharjo.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya," kata Budi.

Para pelaku diancam Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (fat)