Mediasi penyelesaian masalah perpanjangan kontrak pekerja di Kantor Disnakertrans Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Belasan warga yang telah putus kontrak dari PT Swabina Gatra mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Kamis (11/1/2024).
Dari 50 buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Swabina Gatra, terdapat 15 orang yang kontrak kerjanya tak diperpanjang. Rata-rata, mereka sudah mengabdi puluhan bahkan belasan tahun.
Mereka menyampaikan keberatan atas putusnya kontrak kerja,
dan meminta solusi agar dipekerjakan kembali oleh perusahaan pihak ketiga dari
PT Semen Indonesia tersebut.
Hal itu, mereka sampaikan saat mediasi dengan Disnakertrans
dan dua orang perwakilan dari perusahaan yang berlokasi di Desa Ketapang,
Kecamatan Kalipuro tersebut.
Hasil mediasi, kedua belah pihak telah mencapai
kesepakatan. Pihak perusahaan hanya membayarkan kompensasi kepada belasan buruh
yang telah diputus kerja.
"Hanya saja mereka meminta agar diprioritaskan dan dipekerjakan kembali ketika PT Swabina Gatra membutuhkan tenaga kerja lebih,” kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial
Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Fattahur)
Menurut Rusdi, persoalan kontrak kerja itu merupakan hak
prerogatif perusahaan dengan berbagai pertimbangan.
"Kontrak diperpanjang atau tidak itu apa kata
perusahaan, yang jelas kompensasi atau hak-hak karyawan telah diberikan semuanya,”
bebernya.
Legal PT Swabina Gatra, Fahrudin Lubis menjelaskan bahwa
persoalan antara perusahaan dan pekerja sudah selesai. Hak-hak karyawan
sepenuhnya telah dibayarkan.
Fahrudin Lubis menyebut perusahaan tidak memperpanjang masa
kerja 15 buruh PKWT yang kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2023. Ia
beralasan karena memang pekerjaan sudah berkurang, sehingga kebutuhan pekerja
disesuaikan.
“Cuma dari mereka, ketika ada pekerjaan lagi minta
diprioritaskan. Tentunya, perusahaan akan sangat mempertimbangkan itu,”
ujarnya.
Sementara pendamping pekerja, Arman Aditama menyatakan
menerima keputusan perusahaan. Terlebih kompensasi telah diberikan beberapa
hari lalu.
“Pekerja telah menerima uang kompensasi dan menunggu uang
asuransi jaminan hari tua dan bisa diklaimkan ke BPJS,” ucapnya. (fat)