KPU Banyuwangi Musnahkan 1.482 Surat Suara Rusak, Hindari PenyalahgunaanKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Musnahkan 1.482 Surat Suara Rusak, Hindari Penyalahgunaan

Pemusnahan surat suara rusak di gudang logistik KPU Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Ribuan surat suara yang dinyatakan rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.

Pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Banyuwangi yang berada di Kecamatan Kabat, Selasa (26/11/2024). Surat suara yang rusak, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengatakan, surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.482 lembar, terdiri dari 557 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan 925 surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwang.

Baca Juga :

"Surat suara yang rusak itu ditemukan pada saat proses sortir lipat yang memang harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemilu," kata Dian.

Dian mengatakan, surat suara yang dimusnahkan ini karena tidak layak pakai akibat kesalahan cetak dan kerusakan fisik lainnya.

"Pemusnahan surat suara rusak ini untuk menghindari penyalahgunaan serta potensi kecurangan dalam Pilkada," ujarnya.

Ketua KPU Banyuwangi memastikan seluruh logistik yang digunakan dalam Pilgub dan Pilbup Banyuwangi berkualitas baik dan bebas dari cacat.

"Kami juga ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh surat suara yang sah dan layak pakai akan didistribusikan dengan aman ke setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara)," tegasnya.

Dian menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses penyediaan logistik, salah satunya dengan melakukan pengecekan dan pengawasan secara ketat.

"Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 besok berjalan dengan lancar, aman, jujur, adil, dan transparan," harapnya. (fat)