Lapas Banyuwangi Terapkan Transaksi Non Tunai Bagi Warga Binaan, Cegah PungliLapas Kelas IIA Banyuwangi

Lapas Banyuwangi Terapkan Transaksi Non Tunai Bagi Warga Binaan, Cegah Pungli

Lapas Banyuwangi menyerahkan rekening dan kartu ATM bagi warga binaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Lapas Kelas IIA Banyuwangi mulai menerapkan kebijakan baru dengan membiasakan warga binaan melakukan transaksi secara digital atau non tunai.

Warga binaan mendapatkan rekening dan kartu ATM Bank milik pemerintah. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Rabu (16/4/2025).

Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan, inovasi ini dilakukan guna mewujudkan lingkungan Lapas bebas dari peredaran uang tunai dan mencegah terjadinya pungutan liar, gratifikasi, hingga praktik judi di dalam Lapas.

Baca Juga :

"Dengan transaksi non-tunai, kami bisa meminimalisir penyalahgunaan uang dan meningkatkan pengawasan keuangan yang dilakukan warga binaan," ujarnya.

Mukaffi menjelaskan, penggunaan rekening dibatasi, warga binaan hanya dapat melakukan transaksi di kantin dan koperasi Lapas, serta untuk keperluan tertentu.

Selain itu termasuk difungsikan untuk pembayaran premi bagi napi yang menghasilkan produk bernilai ekonomis.

“Warga binaan hanya dapat menggunakan dana untuk belanja di kantin Lapas dan menerima transfer dari keluarga. Mereka tidak bisa melakukan transfer keluar kecuali untuk keperluan pembelanjaan di koperasi,” terangnya.

Mukaffi menegaskan, warga binaan hanya mendapat nomor rekening dan kartu ATM, sedangkan buku tabungan disimpan oleh pihak Lapas. “Buku tabungan akan kami serahkan ketika warga binaan yang bersangkutan telah bebas,” sambungnya.

Pengawasan sistem baru ini akan dilaksanakan dengan maksimal. Lapas secara intensif melakukan koordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Bank untuk mencegah dan mendeteksi adanya transaksi mencurigakan pada rekening warga binaan.

“Tentu kami akan melakukan pengawasan yang sangat ketat untuk menutup celah penyalahgunaan rekening,” tegasnya.

Menurut Mukaffi, kebijakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memberantas pungli dan meningkatkan transparansi keuangan di lingkungan Lapas.

“Kami telah menegaskan bahwa setiap layanan yang kami berikan kepada warga binaan tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya. (red)