Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Hendro Ivan menyerahkan surat bukti pelanggaran lalu lintas ke petugas Pos. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Satlantas Polresta Banyuwangi mengirimkan ribuan surat konfirmasi pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui Kantor Pos setempat.
Surat tilang tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berbasis sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas di berbagai titik.
"Dalam sehari ini kita kirimkan 1.382 surat kepada
pelanggar melalui Kantor Pos berdasarkan alamat yang tertera dalam dokumen
kendaraan," kata Aipda Hendro Ivan, Baur Tilang Satlantas Polresta
Banyuwangi, Rabu (16/4/2025).
Dalam surat tersebut, kata Hendro, setiap pelanggar lalu
lintas akan menerima detail pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan
dokumentasi waktu kejadian.
"Penerima surat wajib konfirmasi kepemilikan
kendaraan ke Satlantas atau melalui sistem online yang sudah disertakan dalam
surat tersebut," lanjutnya.
Hendro menjelaskan, jumlah surat yang dikirimkan itu
merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu dua hari. Dari total 1.500
pelanggar, hanya 1.382 yang terkonfirmasi alamatnya.
"Dari jumlah
total 1.500 pelanggar yang ditindak, hanya 1.382 yang terkonfirmasi alamatnya.
Sedangkan 118 sisanya belum ditemukan data lengkapnya," jelasnya.
Hendro menegaskan, bagi pelanggar yang telah menerima
surat namun tidak melakukan konfirmasi, maka proses pembayaran pajak kendaraan
mereka akan diblokir.
"Makanya kami harap penerima surat segera
konfirmasi, jika kendaraan sudah dijual, pemilik harus segera melakukan
pelaporan jual ke Samsat Banyuwangi," tegasnya. (fat)