(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Inovasi ‘’Layanan Perubahan Status Kependudukan Langsung Pasca Cerai” (Landung Pecari) yang digagas Pemkab Banyuwangi menjadi nominator TOP 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur 2022.
Bupati Ipuk Fiestiandani memaparkan secara langsung inovasi Landung Pecari dalam seleksi tahapan menuju Top 30 Kovablik 2022, di hadapan dewan juri melalui pertemuan virtual pada Senin (3/10/2022).
Tim dewan juri yang terdiri dari
Guru Besar Fisipol Unair, Prof. Dr. Jusuf Irianto; Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin; Direktur Eksekutif The Jawa Pos Institute of
Pro Otonomi, Dr. Rohman Budijanto; National Advisor for Governance and Public
Service, Redhi Setiadhi; Provincial Coordinator USAID ERAT Jatim, Dina Limanto;
dan Public Sector Specialist di Pentatone Creative, Didik Purwondanu.
Sebanyak 45 inovasi terbaik
se-Jatim, dipaparkan dan diseleksi oleh tim panel independen yang ditunjuk Biro
Organisasi Pemprov Jatim.
Ipuk menjelaskan, “Landung Pecari”
merupakan inovasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Ini merupakan
kolaborasi pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama (PA) dan
Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Ini merupakan layanan bagi pemohon
cerai di PA Banyuwangi. Setelah diputus oleh majelis hakim dan status
perkawinannya berubah, dokumen kependudukannya langsung kita proses dengan
status menyesuaikan. Misalnya menjadi cerai hidup,” kata Ipuk.
”Ini layanan 3 in 1. Pemohon akan
mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yakni akta cerai, KTP-el, dan KK dengan
status yang baru, sehingga lebih efektif dan efisien karena warga tidak perlu
berpindah-pindah kantor untuk mengurus perubahan statusnya,” jelas Ipuk.
Inovasi ini dilaksanakan secara
terintegrasi. Kantor PA menyediakan ruang khusus bagi petugas Dispendukcapil
untuk memberikan pelayanan Landung Pecari. Sehingga warga yang telah mengambil
akta cerai di loket PA, bisa langsung bergeser ke loket Dispenduk untuk
memperbarui status perkawinan di dokumen administrasi kependudukannya.
Inovasi ini, kata Ipuk, tak hanya
berdampak positif bagi warga, namun juga pemerintah. Selain memudahkan warga
dalam mengurus perubahan status administrasi kependudukannya pasca bercerai,
inovasi ini juga meningkatkan pemutakhiran data kependudukan.
Sejak inovasi ini digulirkan,
pembaharuan dokumen kependudukan pasca bercerai terus meningkat, yakni mencapai
89 persen (2021). Jumlah ini meningkat tajam dari yang 34 persen di tahun 2020.
“Kalau dulu warga segan mau
mengurus karena tidak terintegrasi,. Tapi sekarang dokumen mereka otomatis
berubah setelah statusnya ditetapkan," kata Ipuk.
Tim juri pun mengapresiasi Inovasi
Landung Pecari ini. Salah satunya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus
Muttaqin.
“Bahkan saya mengetahui sendiri Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya telah menginstruksikan seluruh PA di Jatim untuk melakukan inovasi ini. Saya kira ini terinspirasi dari Banyuwangi,” kata Agus. (humas/kab/bwi)