Layangan Nyangkut di Tower Gardu Induk, Nyaris Picu Pemadaman Listrik Jawa-BaliPolresta Banyuwangi

Layangan Nyangkut di Tower Gardu Induk, Nyaris Picu Pemadaman Listrik Jawa-Bali

Petugas mengamankan layang-layang yang sempat tersangkut di Gardu Induk Giri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sebuah layang-layang tersangkut di salah satu tower gardu induk penyuplai listrik Jawa-Bali, Rabu(4/9/2024).

Insiden di gardu induk yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi, tersebut sempat memicu percikan api dan hampir menimbulkan gangguan serius pada jaringan listrik regional.

Beruntung, petugas yang siaga segera melakukan tindakan cepat. Jika tidak, insiden ini bisa menyebabkan suplai listrik Jawa-Bali terganggu dan berpotensi padam.

Baca Juga :

Kasat Pam Obvit Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi mengatakan, insiden itu diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu muncul percikan api dari salah satu tower. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah layang-layang plastik tersangkut di sana.

Petugas berhasil menurunkan layang-layang dengan memanjat tower. Saat ini, pihak kepolisian sedang mencari tahu pemiliknya.

"Kita temukan adanya satu gangguan jaringan listrik Jawa-Bali, yang diakibatkan layang-layang menyangkut tower listrik," kata Kompol Subandi.

Subandi menegaskan, gardu induk Giri Banyuwangi adalah objek vital. Karena berperan penting dalam mengaliri listrik ke sebagian besar wilayah Jawa dan Bali.

Kejadian ini hampir saja berdampak serius, terutama bagi Bali, yang saat ini menjadi tuan rumah forum internasional IAF dan HLF MSL 2024 di Pulau Dewata.

"Jika terlambat sedikit saja, listrik Banyuwangi tentunya padam. Bahkan, hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam," terangnya.

Pasca insiden ini, pihak kepolisian berencana memperketat pengamanan di sekitar gardu induk dan tidak segan-segan menindak tegas warga yang masih nekat bermain layang-layang di sekitar area berbahaya tersebut.

"Pengamanan ini bukan hanya selama Operasi Pura Agung II dalam pelaksanaan KTT AIF saja, tapi patroli rutin juga kita lakukan," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu kelistrikan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.  

"Jadi, pelanggar bisa dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan bisa dikenakan denda Rp 2,5 miliar," tegasnya. (fat)