Petugas mengamankan layang-layang yang sempat tersangkut di Gardu Induk Giri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebuah layang-layang tersangkut di
salah satu tower gardu induk penyuplai listrik Jawa-Bali, Rabu(4/9/2024).
Insiden di gardu induk yang berlokasi di
Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi, tersebut sempat memicu percikan api dan
hampir menimbulkan gangguan serius pada jaringan listrik regional.
Beruntung, petugas yang siaga segera melakukan tindakan
cepat. Jika tidak, insiden ini bisa menyebabkan suplai listrik Jawa-Bali
terganggu dan berpotensi padam.
Kasat Pam Obvit Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi
mengatakan, insiden itu diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu muncul
percikan api dari salah satu tower. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah
layang-layang plastik tersangkut di sana.
Petugas berhasil menurunkan layang-layang dengan memanjat
tower. Saat ini, pihak kepolisian sedang mencari tahu pemiliknya.
"Kita temukan adanya satu gangguan jaringan listrik
Jawa-Bali, yang diakibatkan layang-layang menyangkut tower listrik," kata
Kompol Subandi.
Subandi menegaskan, gardu induk Giri Banyuwangi adalah
objek vital. Karena berperan penting dalam mengaliri listrik ke sebagian besar
wilayah Jawa dan Bali.
Kejadian ini hampir saja berdampak serius, terutama bagi
Bali, yang saat ini menjadi tuan rumah forum internasional IAF dan HLF MSL 2024
di Pulau Dewata.
"Jika terlambat sedikit saja, listrik Banyuwangi
tentunya padam. Bahkan, hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam,"
terangnya.
Pasca insiden ini, pihak kepolisian berencana memperketat
pengamanan di sekitar gardu induk dan tidak segan-segan menindak tegas warga
yang masih nekat bermain layang-layang di sekitar area berbahaya tersebut.
"Pengamanan ini bukan hanya selama Operasi Pura Agung
II dalam pelaksanaan KTT AIF saja, tapi patroli rutin juga kita lakukan,"
ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu
kelistrikan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU RI Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Jadi, pelanggar bisa dikenakan ancaman penjara paling
lama lima tahun dan bisa dikenakan denda Rp 2,5 miliar," tegasnya. (fat)