Mobil Avanza Ringsek Disambar KA Pandanwangi di Perlintasan Tanpa Palang PintuKAI Daop 9 Jember

Mobil Avanza Ringsek Disambar KA Pandanwangi di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Mobil Avanza ringsek tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Klatak, Kalipuro, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Mobil Toyota Avanza nopol P 1051 XC ringsek setelah tertabrak kereta api (KA) Pandanwangi di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (30/8/2023).

Insiden tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi. Dalam potongan video yang beredar, mobil melaju dari arah barat dan hendak melintasi rel.

Belum tuntas mobil melewati rel, datang kereta dari arah stasiun Ketapang melintas dan menyambar body samping-belakang kendaraan berkelir silver hingga terpental sekitar 30 meter.

Baca Juga :

Sesaat kemudian, sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu langsung bergegas mengecek mobil Avanza dan penumpangnya.

Rony Firmansyah, salah satu saksi mata menyebut, mobil Avanza yang tertabrak kereta itu ditunggangi pasangan suami-istri, Heru Gunawan (48) dan Sumiati (48), warga Kelurahan Klatak.

Kedua korban sempat dievakuasi warga sebelum dilarikan ke rumah sakit oleh aparat kepolisian. "Suaminya kondisinya sadar. Sementara istrinya tidak sadar," kata Rony.

Warga sempat berbincang-bincang dengan pengemudi mobil sebelum mereka dievakuasi. Menurut sang pengemudi, ia tak mengetahui bahwa kereta hendak melintas di perlintasan tersebut. "Mobil nyelonong dan tertabrak kereta api," ungkap Rony.

Setelah kecelakaan itu, KA Pandanwangi sempat berhenti. Beberapa petugas KA juga turun dari kereta. Namun tak lama kemudian, kereta kembali melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir Stasiun Jember.

Sementara itu, Plh Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan, kecelakaan melibatkan mobil Avanza dengan KA Pandanwangi terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 20 di Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro.

Kejadian ini merupakan yang kedua kali selama tahun 2023 hingga bulan Agustus. Sebelumnya pada 28 Juni lalu KA Sritanjung juga terlibat insiden dengan Honda Mobilio di lokasi yang sama.

"Masinis KA Pandanwangi sudah membunyikan klakson, disaat yang bersamaan ada mobil melintas di lokasi tanpa mengurangi kecepatan dan berhenti terlebih dahulu, sehingga terjadi kecelakaan," kata Anwar.

Kecelakaan tersebut menyebabkan mobil ringsek. Sedangkan kereta api mengalami kerusakan pada bagian pengaman roda lokomotif. "KA Pandanwangi mengalami kelambatan 15 menit untuk dilakukan pemeriksaan sarana," sambungnya.

Anwar menjelaskan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

Pada perlintasan JPL no. 20 tersebut telah terpasang rambu-rambu yang cukup lengkap. Masyarakat pengendara wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.

"KAI menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud," jelas Anwar.

"Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Anwar. (fat)