Mobil Avanza ringsek tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Kelurahan Klatak, Kalipuro, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Mobil Toyota Avanza nopol P 1051 XC
ringsek setelah tertabrak kereta api (KA) Pandanwangi di perlintasan tanpa
palang pintu di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu
(30/8/2023).
Insiden tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada
di lokasi. Dalam potongan video yang beredar, mobil melaju dari arah barat dan
hendak melintasi rel.
Belum tuntas mobil melewati rel, datang kereta dari arah
stasiun Ketapang melintas dan menyambar body samping-belakang kendaraan
berkelir silver hingga terpental sekitar 30 meter.
Sesaat kemudian, sejumlah warga yang mengetahui kejadian
itu langsung bergegas mengecek mobil Avanza dan penumpangnya.
Rony Firmansyah, salah satu saksi mata menyebut, mobil
Avanza yang tertabrak kereta itu ditunggangi pasangan suami-istri, Heru Gunawan
(48) dan Sumiati (48), warga Kelurahan Klatak.
Kedua korban sempat dievakuasi warga sebelum dilarikan ke
rumah sakit oleh aparat kepolisian. "Suaminya kondisinya sadar. Sementara
istrinya tidak sadar," kata Rony.
Warga sempat berbincang-bincang dengan pengemudi mobil
sebelum mereka dievakuasi. Menurut sang pengemudi, ia tak mengetahui bahwa
kereta hendak melintas di perlintasan tersebut. "Mobil nyelonong dan
tertabrak kereta api," ungkap Rony.
Setelah kecelakaan itu, KA Pandanwangi sempat berhenti.
Beberapa petugas KA juga turun dari kereta. Namun tak lama kemudian, kereta
kembali melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir Stasiun Jember.
Sementara itu, Plh Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9
Jember, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan, kecelakaan melibatkan mobil Avanza
dengan KA Pandanwangi terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 20 di
Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro.
Kejadian ini merupakan yang kedua kali selama tahun 2023
hingga bulan Agustus. Sebelumnya pada 28 Juni lalu KA Sritanjung juga terlibat
insiden dengan Honda Mobilio di lokasi yang sama.
"Masinis KA Pandanwangi sudah membunyikan klakson,
disaat yang bersamaan ada mobil melintas di lokasi tanpa mengurangi kecepatan
dan berhenti terlebih dahulu, sehingga terjadi kecelakaan," kata Anwar.
Kecelakaan tersebut menyebabkan mobil ringsek. Sedangkan
kereta api mengalami kerusakan pada bagian pengaman roda lokomotif. "KA
Pandanwangi mengalami kelambatan 15 menit untuk dilakukan pemeriksaan sarana,"
sambungnya.
Anwar menjelaskan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa pada
perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan
wajib mendahulukan kereta api.
Pada perlintasan JPL no. 20 tersebut telah terpasang
rambu-rambu yang cukup lengkap. Masyarakat pengendara wajib berhenti sesaat dan
meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah
lainnya.
"KAI menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan
untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Dengan tertibnya
masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan
keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud," jelas Anwar.
"Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan
pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Anwar. (fat)