Mulai 17 September, Penyandang Disabilitas Naik Kereta Dapat Diskon 20 PersenPT KAI Daop 9 Jember

Mulai 17 September, Penyandang Disabilitas Naik Kereta Dapat Diskon 20 Persen

Petugas KAI mendorong kursi roda penyandang disabilitas di stasiun kereta api. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - PT KAI bakal memberikan tarif khusus bagi penyandang disabilitas yang memanfaatkan jasa moda kereta api (KA).

Penyandang disabilitas mendapatkan potongan harga tiket sebesar 20 persen, berlaku untuk kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Ketentuan tarif reduksi tersebut diberlakukan KAI Daop 9 Jember untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Baca Juga :

"Bagi saudara-saudara kita pelanggan kereta api yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, KAI memberikan diskon tetap bagi pelanggan disabilitas. Hal ini sebagai kado dari KAI di Hari Pelanggan Nasional,” kata Anwar Yuli Prastyo, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Selasa (5/9/2023).

Untuk dapat menikmati fasilitas reduksi tersebut, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

“Tidak harus datang sendiri, registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik calon penumpang disabilitas yang didaftarkan reduksi,” terang Anwar.

Anwar menambahkan, registrasi reduksi dilakukan cukup sekali saja, selanjutnya penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” sambungnya.

Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

“KAI berharap melalui tarif reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutupnya. (fat)