Terduga pelaku penipuan diperiksa penyidik kepolisian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil membongkar kasus penipuan jenis gendam dengan modus berpura-pura sebagai petugas penyalur bantuan sosial (bansos).
Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DD (32) yang diduga melakukan penipuan terhadap Wa (72), lansia di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Korban dibuat tak sadar hingga menyerahkan perhiasan emas miliknya.
Kapolsek Srono, AKP Sutarkam mengatakan, terduga pelaku
ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan,
DD mengaku bekerja di sebuah lembaga bantuan sosial untuk memikat korbannya.
"Terduga pelaku ini berkeliling mencari target,
terutama janda dan lansia. Dia mengaku dari lembaga Bhakti Sosial dan
berpura-pura mendata penerima bantuan," ujar Sutarkam, Rabu (8/10/2025).
Kasus ini berawal saat DD mendatangi rumah korban
beberapa waktu lalu. Dengan mengendarai mobil sewaan, terduga pelaku
memperkenalkan diri sebagai petugas yang tengah mendata penerima bansos.
Bahkan terduga pelaku mengajak korban menuju kantor desa
untuk proses pendataan. Namun di tengah perjalanan, DD melancarkan aksinya. Ia
menatap mata korban dan meminta agar Wa melepas perhiasan emas yang dikenakan.
"Tanpa sadar, korban menuruti perintah tersebut.
Setelah terduga pelaku pergi, korban baru menyadari perhiasannya telah dibawa
kabur," kata Sutarkam.
Korban kemudian melapor ke Polsek Srono. Setelahnya
dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil tertangkap di
sebuah perumahan di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah tiga
kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Srono. Hasil kejahatan dijual
kepada seorang makelar emas di Kecamatan Rogojampi, dan uangnya digunakan untuk
bayar utang," ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita
sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga lembar surat pembelian perhiasan emas
seberat 16,48 gram serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan untuk
melancarkan aksinya.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai
tersangka dengan jeratan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan
Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," terangnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada
terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas sosial atau pendata bansos.
"Kalau ada yang datang mengatasnamakan bantuan,
pastikan dulu ke perangkat desa atau pihak berwenang agar tidak menjadi korban
penipuan," tutupnya. (fat)