Nyaru Petugas Bansos, Perempuan di Banyuwangi Gasak Perhiasan Emas Milik LansiaPolsek Srono

Nyaru Petugas Bansos, Perempuan di Banyuwangi Gasak Perhiasan Emas Milik Lansia

Terduga pelaku penipuan diperiksa penyidik kepolisian. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil membongkar kasus penipuan jenis gendam dengan modus berpura-pura sebagai petugas penyalur bantuan sosial (bansos).

Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DD (32) yang diduga melakukan penipuan terhadap Wa (72), lansia di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Korban dibuat tak sadar hingga menyerahkan perhiasan emas miliknya.

Kapolsek Srono, AKP Sutarkam mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku bekerja di sebuah lembaga bantuan sosial untuk memikat korbannya.

Baca Juga :

"Terduga pelaku ini berkeliling mencari target, terutama janda dan lansia. Dia mengaku dari lembaga Bhakti Sosial dan berpura-pura mendata penerima bantuan," ujar Sutarkam, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini berawal saat DD mendatangi rumah korban beberapa waktu lalu. Dengan mengendarai mobil sewaan, terduga pelaku memperkenalkan diri sebagai petugas yang tengah mendata penerima bansos.

Bahkan terduga pelaku mengajak korban menuju kantor desa untuk proses pendataan. Namun di tengah perjalanan, DD melancarkan aksinya. Ia menatap mata korban dan meminta agar Wa melepas perhiasan emas yang dikenakan.

"Tanpa sadar, korban menuruti perintah tersebut. Setelah terduga pelaku pergi, korban baru menyadari perhiasannya telah dibawa kabur," kata Sutarkam.

Korban kemudian melapor ke Polsek Srono. Setelahnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil tertangkap di sebuah perumahan di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Srono. Hasil kejahatan dijual kepada seorang makelar emas di Kecamatan Rogojampi, dan uangnya digunakan untuk bayar utang," ungkapnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga lembar surat pembelian perhiasan emas seberat 16,48 gram serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," terangnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas sosial atau pendata bansos.

"Kalau ada yang datang mengatasnamakan bantuan, pastikan dulu ke perangkat desa atau pihak berwenang agar tidak menjadi korban penipuan," tutupnya. (fat)