Mangkir Panggilan Pertama Terkait Dugaan Asusila, Oknum Mantan Anggota Dewan Terancam Dijemput PaksaPolresta Banyuwangi

Mangkir Panggilan Pertama Terkait Dugaan Asusila, Oknum Mantan Anggota Dewan Terancam Dijemput Paksa

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi kembali memanggil oknum mantan anggota dewan yang diduga pelaku asusila terhadap sejumlah anak bawah umur di Banyuwangi.

Pemanggilan ulang tersebut dilayangkan setelah yang bersangkutan mangkir panggilan pertama polisi. Sang oknum rencananya akan diperiksa penyidik pada Jumat (1/7/2022) besok.

"Jika besok juga tidak hadir, tidak ada alasan yang jelas, sesuai dengan hukum acara kita akan terbitkan surat membawa (jemput paksa) kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga :

Mengenai rumor yang menyebut terlapor kabur meninggalkan rumah, pihaknya menyebut hal itu masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam proses penanganan kasus ada tahapan dan prosedur yang harus dijalankan kepolisian. Prosedurnya kepolisian melayangkan surat panggilan pertama. Bila panggilan itu tidak digubris maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Menurut Agus, polisi akan melakukan jemput paksa apabila yang bersangkutan dua kali mangkir. "Karena prosedur pemanggilan sudah dijalankan sehingga kita tunggu dulu, kalau besok tidak hadir, selanjutnya akan kita jemput paksa," tegasnya.

Sebagai upaya mengungkap kasus kejahatan seksual tersebut, polisi pun telah menambah jumlah saksi yang diperiksa. Dari yang sebelumnya hanya 8 saksi, kini bertambah menjadi 12 orang telah dimintai keterangan. "Dari yang sebelumnya saksi hanya berjumlah 8, ini sudah ada tambahan jadi total ada 12 saksi," ujarnya.

Mengenai kabar adanya sejumlah teror yang menimpa korban dan para saksi, lanjut Kompol Agus, saat ini mereka telah mendapat pengawasan dan pendampingan.

Para korban, kata Agus, telah mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A). "Sedangkan untuk para saksi kita mintakan pendampingan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," pungkasnya. (fat)