Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita Sabu Seberat Hampir 1 KgPolresta Banyuwangi

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita Sabu Seberat Hampir 1 Kg

Dua orang pengendar narkoba di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sat Narkoba Polresta Banyuwangi menangkap dua orang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. Tak hanya itu, dari tangan para pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram dengan nilai transaksi senilai 1 miliar.

"Barang bukti sabu yang pertama diamankan seberat 100 gram kemudian dari hasil pengembangan didapat 880 gram. Jika diuangkan barang bukti sabu itu bisa menyentuh Rp. 1 miliar," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (4/7/2022).

Mille menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Genteng. Selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Baca Juga :

Setelah melakukan transaksi, polisi mengamankan pelaku pertama yakni HR (35), warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Dia ditangkap di depan SPBU Genteng.

"Dari tangan HR, disita narkoba jenis sabu seberat 100 gram, sepeda motor Honda Vario tanpa nopol, dan satu unit handphone," katanya.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa (tengah) menunjukkan barang bukti sabu senilai Rp. 1 miliar. (Foto: Fattahur)

Dari hasil interogasi, HR mengaku mendapat barang haram itu dari lelaki berinisial JP (29). Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mengamankan JP di rumahnya, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

"JP merupakan pengedar. Di rumahnya kita dapati 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, 2 bendel plastik, dus sepatu, 1 unit motor Honda Scoopy, dan handphone," bebernya.

Kedua tersangka, lanjut Mille, saat ini telah diamankan di rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku, HR dan JP dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Kepolisian terus melakukan upaya antisipasi guna menekan peredaran narkoba di Banyuwangi. "Kita terus lakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap pelaku ataupun bandar besar lainnya yang belum terungkap. Kita ingin masyarakat juga turut berpartisipasi memerangi narkoba," tandasnya. (fat)