Operasi Zebra Semeru 2025 di Banyuwangi, Pengendara Melanggar Dipasangi StikerSatlantas Polresta Banyuwangi

Operasi Zebra Semeru 2025 di Banyuwangi, Pengendara Melanggar Dipasangi Stiker

Satlantas Polresta Banyuwangi bersama Jasa Raharja dan UPT PPD Jatim kampanye tertib lalu lintas dan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Satlantas Polresta Banyuwangi bersama Jasa Raharja dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Jatim menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dengan pendekatan humanis dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025.

Tidak hanya fokus pada penindakan, petugas memberikan edukasi, teguran, hingga hadiah kepada para pengendara yang melintas di Simpang Lima Banyuwangi, Jumat (21/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menempelkan stiker bertuliskan imbauan permohonan maaf karena tidak tertib lalu lintas pada kendaraan para pelanggar.

Baca Juga :

“Stiker ini sebagai pengingat agar mereka paham dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo.

Untuk memaksimalkan edukasi, petugas turut membagikan brosur berisi target penindakan Operasi Zebra Semeru 2025. Harapannya, masyarakat dapat mengenali jenis pelanggaran prioritas sehingga terbiasa menerapkan perilaku berkendara yang aman.

Kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dengan aksi berbagi. Petugas tampak membagikan sarapan dan snack gratis, serta memberikan helm baru secara cuma-cuma kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm.

“Kita akan terus memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya tidak tertib lalu lintas," kata Elang.

Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung dari tanggal 17 sampai 30 November 2025. Operasi ini menargetkan peningkatan kepatuhan masyarakat dan menekan angka kecelakaan di wilayah Banyuwangi.

Adapun prioritas pelanggan Operasi Zebra Semeru 2025 yakni, pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara.

Selain itu juga mengemudi dalam pengaruh alkohol, balap liar, tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan akan ditindak tegas. (fat)