Orang Tua Pembuang Bayi di Warkop Ditangkap, Motifnya Soal EkonomiPolresta Banyuwangi

Orang Tua Pembuang Bayi di Warkop Ditangkap, Motifnya Soal Ekonomi

Pasutri buang bayi tertunduk sambil menahan tangis usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di Banyuwangi, dengan menangkap pelakunya.

Pelaku ternyata kedua orang tua bayi itu, berinisial YPS (25) dan MAA (27). Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Muncar ini tega membuang buah hatinya karena enggan merawat.

Kasus ini bermula dari penemuan bayi yang ditemukan warga di meja warung kopi (warkop) pinggir Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, pada Selasa dinihari (21/2/2023) lalu.

Baca Juga :

"Kasus ini terungkap setelah kita melakukan analisis di tempat kejadian perkara dan pengecekan CCTV, sehingga kita dapat mengindentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Muncar," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).

"Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum," imbuhnya.

Deddy mengatakan, tersangka YPS melahirkan di rumahnya dibantu MAA, suaminya pada Senin (20/2/2023). 

Kemudian keesokan harinya, bayi cantik itu dibuang lalu ditemukan setelah pemilik warkop mendengar suara tangisan bayi di malam hari.

"Pasutri ini sengaja membuang anak yang kedua itu karena motif ekonomi dan tidak ingin merawat. Ini melanggar undang-undang, karena sudah menelantarkan anak di umur," ungkapnya.

Mereka dijerat pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 jo Pasal 307 jo Pasal 308 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun lima bulan,” pungkasnya. (fat)