Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlinduntan PMI, I Gede Sudro Wicaksono. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi masih terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam rapat terakhir, Senin (6/10/2025), pembahasan raperda inisiatif dewan itu masih pada tahap penyempurnaan pasal-pasal agar regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara tepat dan efektif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlinduntan PMI, I
Gede Sudro Wicaksono menjelaskan, pembahasan masih berfokus pada koreksi teknis
terhadap ketentuan-ketentuan dasar, terutama penyesuaian istilah dan acuan
hukum agar selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Pembahasan tahap awal ini masih berupa koreksi terhadap
aturan pemerintah, khususnya pada Bab I mengenai definisi untuk mengarahkan ke
pasal-pasal selanjutnya," ujar Sudro.
Sudro berujar, penyesuaian juga perlu dilakukan menyusul
transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Menurut Sudro, Pansus tidak ingin terburu-buru
menuntaskan pembahasan. Substansi utama pembentukan raperda ini adalah
memastikan pemerintah hadir dan melindungi pekerja migran yang kerap disebut
sebagai penyumbang devisa negara.
"Intinya pembentukan perda ini adalah agar
pemerintah benar-benar bisa hadir untuk para pekerja migran, terutama dalam
menghadapi berbagai kesulitan. Ini masih perlu ada stakeholder yang akan kita
libatkan agar pembahasannya lebih komprehensif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Raperda Perlindungan PMI dicetuskan
bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai
warga negara dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya sesuai kewenangan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Regulasi memberi kepastian hukum bagi warga Banyuwangi
yang bekerja di luar negeri. Dalam draf raperda, sejumlah poin penting telah
dicantumkan.
Antara lain, kewajiban dan hak, tugas serta tanggung
jawab pemerintah, bentuk pelindungan PMI, dan pekerja migran perseorangan.
Termasuk pemberdayaan PMI sepulang dari luar negeri.
Poin penting lainnya yakni, larangan, penyelesaian
perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja
sama, serta pembiayaan telah tersusun secara sistematis dalam draft raperda
ini. (fat)