Pansus DPRD Banyuwangi Matangkan Raperda Perlindungan PMIDPRD Banyuwangi

Pansus DPRD Banyuwangi Matangkan Raperda Perlindungan PMI

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlinduntan PMI, I Gede Sudro Wicaksono. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi masih terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam rapat terakhir, Senin (6/10/2025), pembahasan raperda inisiatif dewan itu masih pada tahap penyempurnaan pasal-pasal agar regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara tepat dan efektif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlinduntan PMI, I Gede Sudro Wicaksono menjelaskan, pembahasan masih berfokus pada koreksi teknis terhadap ketentuan-ketentuan dasar, terutama penyesuaian istilah dan acuan hukum agar selaras dengan aturan pemerintah pusat.

Baca Juga :

“Pembahasan tahap awal ini masih berupa koreksi terhadap aturan pemerintah, khususnya pada Bab I mengenai definisi untuk mengarahkan ke pasal-pasal selanjutnya," ujar Sudro.

Sudro berujar, penyesuaian juga perlu dilakukan menyusul transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Menurut Sudro, Pansus tidak ingin terburu-buru menuntaskan pembahasan. Substansi utama pembentukan raperda ini adalah memastikan pemerintah hadir dan melindungi pekerja migran yang kerap disebut sebagai penyumbang devisa negara.

"Intinya pembentukan perda ini adalah agar pemerintah benar-benar bisa hadir untuk para pekerja migran, terutama dalam menghadapi berbagai kesulitan. Ini masih perlu ada stakeholder yang akan kita libatkan agar pembahasannya lebih komprehensif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Raperda Perlindungan PMI dicetuskan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi memberi kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri. Dalam draf raperda, sejumlah poin penting telah dicantumkan.

Antara lain, kewajiban dan hak, tugas serta tanggung jawab pemerintah, bentuk pelindungan PMI, dan pekerja migran perseorangan. Termasuk pemberdayaan PMI sepulang dari luar negeri.

Poin penting lainnya yakni, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, serta pembiayaan telah tersusun secara sistematis dalam draft raperda ini. (fat)