
Pasutri diduga bandar sabu menjalani proses hukum di Polresta Banyuwangi. (Foto: Ferdy)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi meringkus
pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba. Barang bukti
sabu seberat satu kilogram lebih disita petugas.
Penangkapan terhadap pasutri berinisial MQ (26) dan DAFZ
(25) itu, menjadi pengungkapan menonjol dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang
digelar kepolisian selama 12 hari pada 12-23 Agustus.
Pasutri asal Kecamatan Rogojampi itu rupanya sudah diincar
aparat. Keduanya telah lama masuk target operasi polisi sebelum akhirnya
ditangkap dan diproses hukum.
Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan MQ di
kawasan SPBU Rogojampi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam
penindakan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah
rumah MQ. Hasilnya, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah besar yang
beratnya mencapai sekitar satu kilogram.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada istri MQ, yakni
DAFZ yang diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Keduanya
langsung dibawa polisi untuk diproses lebih lanjut.
"MQ dan DAFZ merupakan pasangan suami istri yang telah
masuk dalam target operasi. Keduanya kemudian ditangkap karena diduga terlibat
dalam peredaran narkotika golongan I," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes
Pol Rofiq Ripto Himawan dalam rilis yang digelar pada Selasa (1/9/2026).
Dalam penanganan perkara itu, penyidik menyita 30 paket
sabu dengan berat kotor 1.040 gram dan berat bersih 1.025,9 gram. Polisi juga
menemukan tiga paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.
Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik
klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler,
sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut diperiksa penyidik untuk
mendalami pola peredaran narkoba, pembagian peran, serta kemungkinan adanya
pihak lain yang terlibat.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana
disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasutri tersebut terancam hukuman berat, berupa pidana
mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling
lama 20 tahun. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap
dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kapolresta menilai perkara tersebut menjadi perhatian bukan
hanya karena besarnya barang bukti. Keterlibatan pasangan dalam satu keluarga
menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya
menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang.
"Narkoba tidak dapat dibenarkan sebagai sumber
penghasilan dalam keadaan apa pun. Upaya memperoleh keuntungan melalui
peredaran narkotika merupakan tindakan yang merusak kesehatan, masa depan
generasi muda, serta tatanan sosial masyarakat," tegasnya.
Karena itu, kata Rofiq, keluarga perlu membangun
kepedulian, pengawasan, dan komunikasi agar anggota keluarganya tidak terlibat
sebagai pengguna maupun pengedar.
Perkara pasutri ini menjadi bagian dari 43 kasus yang
diungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi itu menjaring 49
tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316
butir obat keras berbahaya.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa banyaknya perkara
yang terungkap tidak semata-mata menjadi capaian penegakan hukum. Sebaliknya,
kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba
masih membutuhkan perhatian serius.
"Ini tidak hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan,
tetapi merupakan fakta menyedihkan yang harus disadari bersama,” ujar
Kapolresta banyuwangi.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah
menyeluruh melalui edukasi, pemberian informasi, pencegahan, dan penegakan
hukum. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama.
Keluarga, pengurus lingkungan, lembaga pendidikan, tokoh
agama, tokoh masyarakat, media, dan unsur pemerintah diajak mengambil peran
sesuai kapasitas masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak menormalisasi
aktivitas mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian
melalui layanan 110. (tim)
