Pasutri Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polresta Banyuwangi, 1 Kilo Sabu DisitaPolresta Banyuwangi

Pasutri Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polresta Banyuwangi, 1 Kilo Sabu Disita

Pasutri diduga bandar sabu menjalani proses hukum di Polresta Banyuwangi. (Foto: Ferdy)

KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba. Barang bukti sabu seberat satu kilogram lebih disita petugas.

Penangkapan terhadap pasutri berinisial MQ (26) dan DAFZ (25) itu, menjadi pengungkapan menonjol dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar kepolisian selama 12 hari pada 12-23 Agustus.

Pasutri asal Kecamatan Rogojampi itu rupanya sudah diincar aparat. Keduanya telah lama masuk target operasi polisi sebelum akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

Baca Juga :

Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan MQ di kawasan SPBU Rogojampi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MQ. Hasilnya, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah besar yang beratnya mencapai sekitar satu kilogram.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada istri MQ, yakni DAFZ yang diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Keduanya langsung dibawa polisi untuk diproses lebih lanjut.

"MQ dan DAFZ merupakan pasangan suami istri yang telah masuk dalam target operasi. Keduanya kemudian ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam rilis yang digelar pada Selasa (1/9/2026).

Dalam penanganan perkara itu, penyidik menyita 30 paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram dan berat bersih 1.025,9 gram. Polisi juga menemukan tiga paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.

Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor.

Seluruh barang bukti tersebut diperiksa penyidik untuk mendalami pola peredaran narkoba, pembagian peran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasutri tersebut terancam hukuman berat, berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kapolresta menilai perkara tersebut menjadi perhatian bukan hanya karena besarnya barang bukti. Keterlibatan pasangan dalam satu keluarga menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang.

"Narkoba tidak dapat dibenarkan sebagai sumber penghasilan dalam keadaan apa pun. Upaya memperoleh keuntungan melalui peredaran narkotika merupakan tindakan yang merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta tatanan sosial masyarakat," tegasnya.

Karena itu, kata Rofiq, keluarga perlu membangun kepedulian, pengawasan, dan komunikasi agar anggota keluarganya tidak terlibat sebagai pengguna maupun pengedar.

Perkara pasutri ini menjadi bagian dari 43 kasus yang diungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi itu menjaring 49 tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa banyaknya perkara yang terungkap tidak semata-mata menjadi capaian penegakan hukum. Sebaliknya, kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih membutuhkan perhatian serius.

"Ini tidak hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tetapi merupakan fakta menyedihkan yang harus disadari bersama,” ujar Kapolresta banyuwangi.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah menyeluruh melalui edukasi, pemberian informasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama.

Keluarga, pengurus lingkungan, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dan unsur pemerintah diajak mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110. (tim)